Hukum & Peristiwa

Pria di Bantaeng Ditangkap Diduga Menggauli Anak Kandungnya hingga Hamil

Avatar of Sulsel Times
0
×

Pria di Bantaeng Ditangkap Diduga Menggauli Anak Kandungnya hingga Hamil

Sebarkan artikel ini
Pria di Bantaeng Ditangkap Diduga Menggauli Anak Kandungnya hingga Hamil
Pria di Bantaeng Ditangkap Diduga Menggauli Anak Kandungnya hingga Hamil
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Bantaeng, Rabu, 30/09/2026 — Pria berinisial AD (40) ditangkap diduga menggauli anak kandungnya berusia 15 tahun hingga hamil.

Ringkasnya…
  • AD (40) diduga menggauli anak kandungnya berusia 15 tahun hingga hamil
  • Ditangkap oleh Tim URC Resmob Polres Bantaeng di rumahnya di Kecamatan Bissappu tanpa perlawanan
  • Korban masih pelajar dan diketahui hamil setelah kekerasan seksual berulang sejak Januari 2026
  • AD mengaku melakukan persetubuhan dua kali dengan dugaan penggunaan ancaman terhadap korban
  • Laporan polisi nomor LP/B/243/IX/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN menjadi dasar penangkapan
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Andi Aldiansyah, mengonfirmasi penangkapan AD dilakukan setelah menerima laporan dari keluarga korban.

Scroll Kebawah
Advertisement

“Terduga pelaku ini sudah kita amankan di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Bissappu,” kata AKP Andi Aldiansyah, Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Rabu, 30/09/2026.

Menurutnya, kekerasan seksual telah terjadi sejak Januari 2026 dan korban masih berstatus sebagai pelajar.

“Kekerasan seksual ini telah terjadi sejak Januari 2026. Korban diketahui masih berstatus sebagai pelajar,” ujar AKP Andi Aldiansyah, Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Rabu, 30/09/2026.

Andi Aldiansyah menambahkan, tindak pidana terjadi di rumah korban di Kelurahan Bonto Sunggu dan korban diduga mengalami kekerasan secara berulang hingga diketahui hamil.

“Korban diduga mengalami kekerasan seksual secara berulang hingga kemudian diketahui dalam kondisi hamil,” ungkapnya, Rabu, 30/09/2026.

Setelah penyelidikan, petugas menemukan tempat persembunyian AD dan mengamankannya tanpa perlawanan.

“Petugas mendatangi rumah AD dan mengamankannya tanpa perlawanan,” imbuhnya, Rabu, 30/09/2026.

Dalam pemeriksaan awal, AD mengaku telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sebanyak dua kali, dengan dugaan penggunaan ancaman dalam salah satu kejadian.

“Terduga pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut sebanyak dua kali, ada dugaan penggunaan ancaman terhadap korban dalam salah satu kejadian,” Andi Aldiansyah menuturkan, Rabu, 30/09/2026.

Kasus tersebut saat ini ditangani oleh Satreskrim Polres Bantaeng untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *