Sulseltimes.com, Makassar, Selasa, 29/09/2026 — Polda Sulsel melalui Kabid Humas Kombes Pol. Didik Supranoto dan Dirresnarkoba Kombes Pol. Sugeng Sudarso mengumumkan rincian penanganan kasus DPO narkoba, meliputi kronologi penangkapan dan kematian tersangka.
- Polda Sulsel melalui Kombes Pol. Didik Supranoto dan Kombes Pol. Sugeng Sudarso mengumumkan rilis penanganan kasus DPO narkoba di Mapolda Sulsel, Selasa
- Residivis narkoba R melarikan diri dari ruang titipan tahanan, kemudian diamankan kembali di Kabupaten Bulukumba
- R pernah divonis pidana penjara 2 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Bantaeng Nomor 46/Pid.Sus/2024
- Barang bukti yang diamankan antara lain 150 gram narkotika, badik, uang tunai Rp1.887.000, dan RM2
- R meninggal dunia setelah dirawat di RS Bhayangkara Mappaoddang Makassar, setelah mengalami kejang
Didik Supranoto menjelaskan bahwa Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel menangani sejumlah tahanan perkara narkotika, termasuk seorang tahanan yang melarikan diri dari ruang titipan dan kemudian diamankan kembali.
Kronologi Penangkapan
Sugeng Sudarso merinci bahwa tahanan berinisial R melarikan diri sebelum akhirnya dapat diamankan di Kabupaten Bulukumba.
Dalam proses pengembangan, penyidik mengamankan sejumlah orang terkait jaringan narkoba.
Barang bukti narkotika sekitar 150 gram turut diamankan.
R diketahui sebagai residivis perkara narkoba dan DPO, pernah divonis pidana penjara 2 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Bantaeng Nomor 46/Pid.Sus/2024.
Saat penangkapan, R melakukan perlawanan dengan badik, tetapi petugas memberikan tembakan peringatan dan akhirnya mengamankannya.
Penanganan Medis dan Kematian
R dibawa ke RS Umum Bulukumba, lalu dirujuk ke RS Bhayangkara Mappaoddang Makassar untuk perawatan lanjutan.
Kemudian, R mengalami kejang dan tim medis menyatakan meninggal dunia.
Barang bukti yang diamankan meliputi badik, dompet, obeng, kartu ATM, rokok, pisau silet, uang tunai Rp1.887.000, dan RM2.
Dirresnarkoba menegaskan seluruh proses sesuai prosedur, dan personel terlibat dimintai keterangan oleh Propam.















