Hukum & Peristiwa

Doorstop Ditreskrimum Polda Sulsel, Tersangka HT Diperiksa dalam Kasus Dugaan Manipulasi Data Kependudukan

Avatar of Sulsel Times
0
×

Doorstop Ditreskrimum Polda Sulsel, Tersangka HT Diperiksa dalam Kasus Dugaan Manipulasi Data Kependudukan

Sebarkan artikel ini
Doorstop Ditreskrimum Polda Sulsel, Tersangka HT Diperiksa dalam Kasus Dugaan Manipulasi Data Kependudukan
Doorstop Ditreskrimum Polda Sulsel, Tersangka HT Diperiksa dalam Kasus Dugaan Manipulasi Data Kependudukan
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Makassar, Kamis, 05/11/2026 — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan terus mendalami kasus dugaan manipulasi data kependudukan yang melibatkan tersangka HT.

Ringkasnya…
  • HT diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel
  • HT diduga mengubah keterangan pekerjaan dari bupati menjadi wiraswasta
  • Perubahan data diduga untuk kepentingan permohonan perceraian
  • HT disangkakan Pasal 394 KUHP dan Pasal 94 UU Administrasi Kependudukan dengan ancaman 7 tahun
  • Barang bukti berupa dokumen SIAK, cetakan riwayat KTP, surat pernyataan, dan surat kuasa telah diamankan
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Penyidikan

Kompol Eka Wira Dharma Sibarani, Kasubdit 2 Hardabangtah Ditreskrimum Polda Sulsel, menyatakan bahwa penyidik telah memeriksa tersangka HT pada Kamis, 05/11/2026.

Scroll Kebawah
Advertisement

HT diduga mengubah elemen data kependudukan, khususnya keterangan pekerjaan, dari yang sebelumnya tercatat sebagai bupati menjadi wiraswasta.

Perubahan data tersebut diduga dilakukan untuk kepentingan pengajuan permohonan perceraian, mengingat seorang pejabat negara harus memperoleh izin dari Menteri Dalam Negeri.

Dakwaan dan Barang Bukti

HT disangkakan melanggar Pasal 394 KUHP Tahun 2023 dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Penyidik telah mengamankan barang bukti, antara lain dokumen dari aplikasi SIAK, cetakan riwayat pencetakan KTP elektronik, surat pernyataan perubahan data, dan surat kuasa pelayanan administrasi kependudukan.

Polda Sulsel menegaskan bahwa proses penanganan perkara masih berlangsung dan penyidik akan mendalami setiap fakta untuk menegakkan hukum secara profesional.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *