Sulseltimes.com, Jakarta, Rabu, 04/11/2026 — Presiden Prabowo Subianto mencopot Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan, sehari setelah Listyo bersama dua jenderal polisi lainnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap presiden.
- Listyo Sigit dicopot dari Kepala Staf Kepresidenan pada Rabu 4 November 2026, sehari setelah ditetapkan tersangka
- Juru bicara kepresidenan Prasetyo Hadi menyebut perbuatan itu dapat dikategorikan mengarah pada makar dan membahayakan kepentingan negara
- Menko Yusril menyebut penyidik mendalami dugaan upaya melumpuhkan presiden, dengan indikasi mengarah ke Pasal 191 dan 193 KUHP
- Pemerintah menegaskan motif belum ditetapkan dan belum ada bukti yang mengaitkan tersangka dengan makar; penyelidikan masih tahap awal
- Penyadapan diduga berjalan 2025–2026 lewat sistem LIMS dan rekamannya diperintahkan dihapus pada Oktober 2026
Pencopotan itu diumumkan juru bicara kepresidenan Prasetyo Hadi pada Rabu, 4 November 2026.
Prasetyo menyebut perbuatan yang diduga dilakukan para tersangka dapat dikategorikan mengarah pada makar dan cenderung membahayakan kepentingan negara serta keselamatan pimpinan nasional, termasuk keselamatan kepala negara.
Listyo Sigit Prabowo tidak memiliki hubungan keluarga dengan Presiden Prabowo Subianto, meski namanya sama.
Sehari sebelumnya, Selasa malam, 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Ketiganya langsung ditahan di Rutan Mabes Polri.
Yusril: Indikasi Makar Masih Diselidiki
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut penyidik mulai menemukan indikasi yang mengarah pada makar dalam kasus ini.
“Unsurnya memang mulai mengarah ke sana, meskipun tentu saja ini masih dalam penyelidikan,” kata Yusril, Rabu, 4 November 2026.
Yusril menjelaskan penyidik mendalami dugaan upaya melumpuhkan presiden sehingga tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahannya, dengan indikasi yang mengarah pada ketentuan Pasal 191 dan 193 KUHP.
Namun kepastian mengenai unsur pidana dan pihak yang bertanggung jawab masih menunggu hasil penyelidikan lanjutan.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan motif penyadapan belum ditetapkan secara resmi dan belum ditemukan bukti yang mengaitkan para tersangka dengan makar.
Penyelidikan masih berada pada tahap awal.
Yusril sebelumnya juga meminta publik tidak berspekulasi sebelum penyidikan mengungkap fakta hukumnya.
Jejak LIMS dan Penghapusan Rekaman
Dugaan penyadapan ini berjalan pada 2025 hingga 2026, dimulai sekitar dua bulan setelah Prabowo menjabat sebagai presiden.
Nomor-nomor yang disadap dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS), sistem penyadapan resmi Polri yang hanya boleh dipakai untuk kepentingan penegakan hukum.
Menurut Bareskrim, penyadapan itu dilakukan tanpa permintaan tertulis dari penyidik dan tanpa laporan polisi, sehingga tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum apa pun.
Rekaman penyadapan diduga diperintahkan untuk dihapus pada Oktober 2026.
Kasus ini terungkap setelah ada laporan petugas mengenai dugaan penghapusan berkas penyadapan pada 30 Oktober 2026.
Penyidik telah memeriksa 13 orang dan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, sementara seorang perwira berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.
Yusril menegaskan penyidikan terhadap para tersangka yang masih berstatus anggota Polri aktif dilakukan oleh kepolisian sendiri, dan ia meminta publik tidak meragukan objektivitas penyidikan itu.
Perkara akan dilimpahkan ke pengadilan bila bukti sudah cukup, dan segala tuduhan terhadap ketiganya harus dibuktikan di pengadilan karena status mereka masih tersangka, bukan terpidana.















