Sulseltimes.com, Jakarta, Rabu, 04/11/2026 — Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara, dan ketiganya langsung ditahan di Rutan Mabes Polri.
- Tiga tersangka: Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso
- Ditetapkan Selasa 3 November 2026 malam oleh Kabareskrim Komjen Asep Safrudin, ketiganya langsung ditahan di Rutan Mabes Polri
- Diduga menyadap nomor Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, LSM, dan pengusaha pada 2025–2026 lewat sistem LIMS tanpa prosedur penegakan hukum
- Disangkakan Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 (maksimal 10 tahun), Pasal 332 KUHP (maksimal 6 tahun), dan Pasal 32 ayat (1) UU ITE (maksimal 8 tahun)
- Motif resmi belum ditetapkan; penyidik mendalami dugaan upaya melumpuhkan presiden, sementara satu perwira berinisial SU masih berstatus saksi
Penetapan tersangka diumumkan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim, Jakarta, pada Selasa malam, 3 November 2026.
“Penyidik telah menetapkan tiga tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep Safrudin, Selasa, 3 November 2026.
Ketiga tersangka itu adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang saat penetapan tersangka menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Inspektur Jenderal Ahrie Sonta Nasution, Kepala Divisi Hukum Polri, dan Inspektur Jenderal Eko Hadi Santoso, Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.
Menurut Asep, nomor-nomor yang disadap dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS), sistem penyadapan resmi Polri yang hanya boleh dipakai untuk kepentingan penegakan hukum.
Penyadapan itu diduga dilakukan tanpa permintaan tertulis dari penyidik dan tanpa laporan polisi, sehingga tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum apa pun.
Kasus ini terungkap setelah ada laporan petugas mengenai dugaan penghapusan berkas penyadapan pada 30 Oktober 2026.
Penyidik juga menduga rekaman penyadapan diperintahkan untuk dihapus pada Oktober 2026 agar tidak berbekas.
Tiga Pasal yang Disangkakan
Ketiga tersangka disangkakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 332 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun, dan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 8 tahun.
Ancaman tersebut adalah batas maksimal dalam pasal yang disangkakan, bukan vonis.
Ketiganya berstatus tersangka dan belum dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan.
Motif Masih Diselidiki, Presiden Sudah Tahu
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut Presiden Prabowo sudah mengetahui dugaan penyadapan itu karena Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto melaporkannya.
Presiden kemudian memerintahkan penindakan sesuai hukum yang berlaku.
Yusril menyebut motif dan tujuan di balik penyadapan masih didalami penyidik, dan ia meminta publik tidak berspekulasi sebelum penyidikan mengungkap fakta hukumnya.
Penyidik telah memeriksa 13 orang dan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, sementara seorang perwira berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.
Kasus ini juga menjadi sorotan sejumlah media internasional.
Bareskrim memastikan penyidikan terus berjalan dan perkara akan dilimpahkan ke pengadilan bila bukti sudah cukup.















