Sulseltimes.com, Jakarta, Minggu, 1 November 2026 — Badan Gizi Nasional menangguhkan 6.097 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi mulai Senin, 2 November 2026, karena tidak tertib menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian.
- BGN menangguhkan 6.097 SPPG
- Berlaku mulai 2 November 2026
- Mengacu Surat Edaran Kepala BGN Nomor 24 Tahun 2026
- SPPG tersebar di tiga wilayah nasional
- Operasional dapat kembali setelah laporan lolos verifikasi
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kepala BGN Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Hari Pelayanan Efektif dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana mengatakan data per 28 Oktober 2026 menunjukkan ribuan SPPG belum menyampaikan laporan secara tertib dan disiplin.
“Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan mengeluarkan surat suspend khusus yang mulai diberlakukan pada Senin, 2 November 2026,” kata Ketut di Jakarta.
Sebaran 6.097 SPPG yang ditangguhkan
Sebanyak 1.801 SPPG berada di wilayah I yang mencakup Sumatera.
Wilayah II yang meliputi Jawa, Bali, dan Madura mencatat 2.616 SPPG.
Sementara itu, 1.680 SPPG berada di wilayah III yang mencakup Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.
SPPG yang terkena sanksi wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian sesuai ketentuan.
BGN akan memeriksa kesesuaian format dan substansi laporan sebelum mencabut status penangguhan.
SPPG dapat kembali beroperasi setelah laporan dinyatakan benar dan memenuhi ketentuan.
Insentif tidak diberikan selama masa penangguhan berlangsung.
Laporan dana menjadi dasar akuntabilitas
Ketut menyebut laporan harian diperlukan untuk memastikan akuntabilitas kinerja dan transparansi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Data tersebut juga digunakan untuk mengukur kebutuhan anggaran harian, mingguan, dan bulanan setiap SPPG.
Laporan menjadi bahan pemantauan, pengawasan, dan evaluasi penggunaan dana Program Makan Bergizi Gratis.
BGN menyatakan kewajiban pelaporan turut mencegah pengalihan atau penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan.















