Sulseltimes.com, Jakarta — Tim penyidik koneksitas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk Badan Gizi Nasional (BGN) pada program Makan Bergizi Gratis tahun 2025–2026.
- Lima tersangka terdiri atas empat pihak swasta dan satu anggota TNI
- Nilai anggaran pengadaan sekitar Rp1,2 triliun
- Kontrak berubah dari 25.644 menjadi 21.801 unit
- Realisasi fisik per 20 Maret 2026 disebut baru 2.117 unit
- Kerugian negara masih dalam proses penghitungan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna pada Jumat, 2 Oktober 2026, menyebut empat tersangka dari pihak swasta adalah AM, YY, AA, dan GB. Satu tersangka lainnya ialah Kolonel Cpl BU, yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus pejabat penandatangan komitmen.
AM disebut sebagai komisaris di PT ASE dan PT YAT. YY menjabat direktur PT YAT, sedangkan AA dan GB merupakan direktur PT ASE.
Dugaan Pengondisian Pengadaan
Penyidik menduga para tersangka bersekongkol mengondisikan proses pengadaan, mulai dari pemenang, spesifikasi, harga perkiraan sendiri, hingga perusahaan pembanding, agar PT YAT memenangkan pekerjaan.
Nilai anggaran pengadaan disebut sekitar Rp1,2 triliun. Jumlah pengadaan yang awalnya 25.644 unit kemudian diubah menjadi 21.801 unit.
Berdasarkan keterangan saksi yang disampaikan Kejagung, realisasi fisik hingga 20 Maret 2026 baru mencapai 2.117 unit. Penyidik menduga berita acara serah terima dibuat seolah-olah 21.801 unit telah selesai seluruhnya dan dokumen itu digunakan untuk proses pembayaran.
Penahanan dan Proses Hukum
Kelima tersangka ditahan di lokasi berbeda. Kejagung menyatakan penghitungan kerugian negara masih berlangsung.
Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum merupakan putusan bersalah. Setiap tersangka berhak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.














