Hukum & Peristiwa

Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Motor Listrik MBG

Avatar of Sulsel Times
0
×

Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Motor Listrik MBG

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi motor listrik dan dokumen pengadaan dalam penyidikan
Ilustrasi dibuat dengan kecerdasan buatan untuk Sulsel Times.
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Jakarta — Tim penyidik koneksitas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk Badan Gizi Nasional (BGN) pada program Makan Bergizi Gratis tahun 2025–2026.

Ringkasnya…
  • Lima tersangka terdiri atas empat pihak swasta dan satu anggota TNI
  • Nilai anggaran pengadaan sekitar Rp1,2 triliun
  • Kontrak berubah dari 25.644 menjadi 21.801 unit
  • Realisasi fisik per 20 Maret 2026 disebut baru 2.117 unit
  • Kerugian negara masih dalam proses penghitungan
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna pada Jumat, 2 Oktober 2026, menyebut empat tersangka dari pihak swasta adalah AM, YY, AA, dan GB. Satu tersangka lainnya ialah Kolonel Cpl BU, yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus pejabat penandatangan komitmen.

Scroll Kebawah
Advertisement

AM disebut sebagai komisaris di PT ASE dan PT YAT. YY menjabat direktur PT YAT, sedangkan AA dan GB merupakan direktur PT ASE.

Dugaan Pengondisian Pengadaan

Penyidik menduga para tersangka bersekongkol mengondisikan proses pengadaan, mulai dari pemenang, spesifikasi, harga perkiraan sendiri, hingga perusahaan pembanding, agar PT YAT memenangkan pekerjaan.

Nilai anggaran pengadaan disebut sekitar Rp1,2 triliun. Jumlah pengadaan yang awalnya 25.644 unit kemudian diubah menjadi 21.801 unit.

Berdasarkan keterangan saksi yang disampaikan Kejagung, realisasi fisik hingga 20 Maret 2026 baru mencapai 2.117 unit. Penyidik menduga berita acara serah terima dibuat seolah-olah 21.801 unit telah selesai seluruhnya dan dokumen itu digunakan untuk proses pembayaran.

Penahanan dan Proses Hukum

Kelima tersangka ditahan di lokasi berbeda. Kejagung menyatakan penghitungan kerugian negara masih berlangsung.

Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum merupakan putusan bersalah. Setiap tersangka berhak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *