Sulseltimes.com, Makassar, Senin, 02/11/2026 — Polrestabes Makassar mengamankan SN (25) yang diduga merampok dan mencoba memperkosa mahasiswi asal Sidrap ZF (19) di Jalan Teuku Umar 15, setelah pelaku memanfaatkan identitas palsu sebagai pengemudi ojek online.
- Polisi mengamankan SN (25) tersangka rampok dan coba perkosa mahasiswi ZF (19)
- Pelaku memanfaatkan identitas driver ojol Grab untuk menjemput korban
- Fakta pelaku bekerja sebagai teknisi pemasangan internet WiFi, bukan driver ojol
- Delapan barang bukti disita termasuk motor, hp, dan aksesoris
- Korban mengalami luka fisik dan kerugian material ditaksir Rp 2 juta
Penangkapan dilakukan Tim URC Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar di Jalan Rappocini pada Minggu (1/11/2026). Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Jafar Ahmad membenarkan penangkapan tersebut, Senin (2/11/2026).
Jafar menjelaskan, pelaku mengaku sebagai pengemudi ojol kepada korban. Hasil penyelidikan polisi menunjukkan pelaku sebenarnya bekerja sebagai teknisi pemasangan jaringan internet WiFi. SN merupakan karyawan swasta asal Mallawa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru.
Modus Penipuan Identitas Ojol
Dalam interogasi awal, SN mengakui berkenalan dengan korban sebelum menjemputnya. Pelaku kemudian membawa korban ke tempat gelap dan sepi di samping Tol Ir Sutami. Di lokasi itu, pelaku mengambil barang milik korban dan meninggalkan korban sendirian.
Petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus. Barang bukti meliputi satu unit telepon genggam Oppo A15 milik korban, satu jam tangan iWatch, satu kartu SIM, satu unit telepon genggam Infinix, satu unit sepeda motor Yamaha Xeon, satu jaket, dan satu helm.
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula ketika ZF memesan layanan ojek online melalui aplikasi Grab menuju Kabupaten Maros. Saat perjalanan tiba di sekitar Jalan Teuku Umar 15, Kecamatan Tallo, pelaku memberhentikan motor di samping Tol Ir Sutami.
Pelaku diduga mendorong korban hingga terjatuh ke batu, menyebabkan luka di wajah. Pelaku kemudian diduga berusaha melakukan pemerkosaan. Korban berhasil melawan dan lolos dari niat pelaku.
Pelaku mengambil tas berisi uang tunai Rp500 ribu dan satu unit telepon genggam Oppo. Akibat kekerasan, korban mengalami luka lebam wajah, luka lecet lutut kanan, nyeri tangan kanan, dan pakaian robek. Total kerugian korban ditaksir sekitar Rp2 juta. Polisi masih mendalami kasus ini untuk proses hukum lebih lanjut.















