Sulseltimes.com, Makassar, Minggu, 23/08/2026 — Polisi menangkap pria berinisial RA diduga memeras korban sebesar Rp130 juta dengan modus love scamming melalui aplikasi TikTok dan WhatsApp.
- Pelaku RA ditangkap di Pelabuhan Makassar
- Kerugian korban mencapai Rp130 juta
- Modus love scamming via TikTok dan WhatsApp
- Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Wawan Suryadinata
- Pelaku diamankan beserta iPhone 13 dan rekaman video
Tim gabungan URC Resmob Polda Sulsel dan Sat Reskrim Polres Barru mengamankan terduga pelaku di Pelabuhan Makassar. Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Wawan Suryadinata mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Kami mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” kata Wawan, Minggu, 23/08/2026.
Modus Kenalan di TikTok Berujung Pemerasan
Kejadian bermula dari kenalan korban dengan pelaku melalui aplikasi TikTok pada bulan Juni 2026. Komunikasi kemudian berlanjut ke WhatsApp dan melakukan panggilan video call. “Percakapan kemudian berlanjut ke aplikasi WhatsApp,” kata Wawan.
Selama video call pelaku merekam aktivitas tidak senonoh korban. Rekaman itu dijadikan senjata untuk mengancam korban. “Terduga pelaku mulai menghubungi korban dan mengancam akan menyebarkan rekaman video tersebut apabila tidak memberikan sejumlah uang,” ujar Wawan.
Korban takut dan menuruti permintaan. Transfer pertama sebesar Rp4 juta dan Rp800 ribu. Ancaman tidak berhenti. Pelaku meminta uang berulang kali hingga total Rp130 juta. Setelah uang diterima pelaku memblokir semua akses komunikasi korban.
Penangkapan di Kapal Dabuan Solo
Korban melaporkan kejadian ke kepolisian. Tim penyidik melacak keberadaan pelaku hingga terinformasi pelaku berada di Pelabuhan Makassar naik kapal dabuan Solo. Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan RA.
Barang bukti yang disita berupa satu unit iPhone 13 warna putih, virtual akun bank, akun WhatsApp, dan video rekaman layar. “Kami mengamankan satu unit Iphone 13 warna putih dengan Virtual Akun, akun WhatsApp, dan video rekaman layar,” tandas Wawan.
Pelaku mengakui perbuatannya saat interogasi. Permintaan terakhir pelaku sebesar Rp100 juta tidak terpenuhi karena korban kehabisan dana. Pelaku lalu mengunggah foto korban ke akun palsu TikTok yang kemudian dihapus oleh pihak platform.
Kasus saat ini disidik lebih lanjut oleh Ditreskrimum Polda Sulsel.















