Hukum & Peristiwa

Narkoba Senilai Hampir Rp3 Miliar Gagal Beredar, Polda Sulsel Amankan 18 Pelaku

Avatar of Sulsel Times
0
×

Narkoba Senilai Hampir Rp3 Miliar Gagal Beredar, Polda Sulsel Amankan 18 Pelaku

Sebarkan artikel ini
Narkoba Senilai Hampir Rp3 Miliar Gagal Beredar, Polda Sulsel Amankan 18 Pelaku
Narkoba Senilai Hampir Rp3 Miliar Gagal Beredar, Polda Sulsel Amankan 18 Pelaku
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Makassar, Selasa, 11/08/2026 — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan mengungkap 13 kasus tindak pidana narkoba sepanjang Agustus 2026 hingga 11 Agustus, dengan 18 orang terduga pelaku diamankan dan barang bukti bernilai hampir Rp3 miliar.

Ringkasnya…
  • 18 terduga pelaku diamankan dari 13 laporan kasus
  • Sabu 2.613,53 gram, tembakau sintetis 250 gram, cairan sintetis 5.665 mililiter
  • Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto
  • Pengungkapan Agustus 2026 di Makassar, Gowa, dan Bantaeng
  • Peredaran narkoba hampir Rp3 miliar berhasil digagalkan
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Sepanjang periode itu, petugas menyita barang bukti sabu seberat 2.613,53 gram, tembakau sintetis 250 gram, dan cairan sintetis sebanyak 5.665 mililiter.

Scroll Kebawah
Advertisement

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Didik Supranoto saat ekspose pengungkapan kasus tindak pidana narkoba, Selasa, 11/08/2026.

Dua Kasus Menonjol

Dari belasan perkara yang terungkap, dua kasus menjadi perhatian. Kasus pertama ditangani Subdirektorat 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel.

Pengungkapan ini diawali dari laporan polisi dan penindakan di sejumlah lokasi. Di antaranya Perumahan Grand Gowa Property, Jalan Pelita Borong Bulo, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa; kawasan BTN Thamrin Labandoe Resident, Kabupaten Bantaeng; serta BTN Mappasompa Hills, Tanetea, Bontosunggu, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sabu seberat 2.027,7058 gram atau sekitar 2 kilogram. Seorang terduga pelaku berinisial SY turut diamankan.

Sabu 2 Kg Ditaksir Rp2,4 Miliar

Barang bukti sabu tersebut diperkirakan bernilai lebih dari Rp2,4 miliar, dengan asumsi harga jual Rp1,2 juta per gram.

“Adapun keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel bernilai kurang lebih Rp2,4 miliar dengan asumsi 1 gram sabu dijual dengan harga Rp1,2 juta,” ujar Didik.

Didik menyebut pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 14.000 jiwa dari penyalahgunaan sabu, dengan asumsi satu gram sabu digunakan oleh tujuh orang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup dan denda paling sedikit Rp10 miliar,” tegasnya.

Polisi Ungkap 5,6 Liter Cairan Sintetis

Kasus menonjol kedua ditangani Subdirektorat 3 Ditresnarkoba Polda Sulsel. Polisi mengamankan cairan sintetis dengan total volume 5.665 mililiter atau sekitar 5,6 liter.

Penindakan dilakukan di Jalan Perintis Kemerdekaan Km 16, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Dari lokasi ini, polisi menemukan cairan sintetis sebanyak 1.635 mililiter.

Pengungkapan berlanjut di sebuah kamar Hotel Dalton di jalan yang sama. Polisi kemudian menemukan barang bukti tambahan di Perumahan Griya Patri Abdallah Permai, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Dari lokasi terakhir, petugas menyita 4.030 mililiter cairan sintetis.

Dalam perkara ini, tiga orang diamankan, masing-masing berinisial MA, JB, dan ZZ.

Cairan Sintetis Ditaksir Rp566,5 Juta

Total cairan sintetis yang diamankan mencapai 5.665 mililiter dengan nilai lebih dari Rp566,5 juta, berdasarkan asumsi harga jual Rp100 ribu per mililiter.

“Adapun keseluruhan barang bukti narkotika jenis cairan sintetis yang diamankan oleh Direktorat Narkoba Polda Sulsel bernilai kurang lebih Rp566.500.000 dengan asumsi 1 ml dijual dengan harga Rp100.000,” terang Didik.

Pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 33.990 jiwa dari penyalahgunaan cairan sintetis, dengan asumsi satu mililiter digunakan oleh enam orang.

Para pelaku juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf A UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup dan denda paling sedikit Rp10 miliar,” tandasnya.

Secara keseluruhan, Ditresnarkoba Polda Sulsel telah mengungkap 13 laporan polisi sepanjang periode Agustus 2026 hingga 11 Agustus. Sebanyak 18 orang diamankan sebagai pelaku dengan barang bukti sabu 2.613,53 gram, tembakau sintetis 250 gram, dan cairan sintetis 5.665 mililiter.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *