Sulseltimes.com, Gowa, Sabtu, 19/09/2026 — Dua penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dari Satreskrim Polresta Gowa diduga menjadi korban pengeroyokan saat membawa berkas perkara menuju Polda Sulawesi Selatan.
]
Kejadian tersebut terjadi pada Jumat malam hari Minggu di Jalan Andi Tonro, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, berkenaan dengan dua penyidik Tipikor yang diduga terjeromboli pengeroyokan.**
Laporan Dugaan Pengeroyokan Melibatkan Penyidik Tipikor
Berhenti di pinggir jalan setelah melintas melalui lokasi tersebut, kedua penyidik tersebut dilaporkan terlibat cekcok dengan korban. Salah satu korban, ARD, menyatakan dirinya bersama rekan DWB saat mengendarai sepeda motor menuju Polda Sulsel. Saat melintas, kendaraannya diduga menyerempet pengendara lain sebelum menabrak lututnya.
Setelah stop, kedua pelaku disebut kembali menghampiri dan terlibat percocokan. Situasi kemudian berakhir dengan tindak pemukulan.
„Pelaku awalnya menyeremput pengendara lain, kemudian menabrak lutut saya. Saya dan teman DWB berhenti sekitar 30 meter. Dia balik menghampiri dan langsung melakukan pemukulan,” kata ARD.
Warga yang menyaksikan kejadian, Abdul Halim Dg Mabe (49), menjelaskan bahwa salah satu pelaku yang dugaun berada dalam kondisi mabuk dan sempat mengajak korban berkelahi. Ia juga melihat jeriken yang diduga berisi minuman keras serta buah durian di kendaraan pelaku.
Kanit Tipidum Satreskrim Polresta Gowa, Ipda Aditya Pamungkas, membenarkan adanya laporan dugaan pengeroyokan. Menurutnya, kedua korban dipukul dari arah depan dan belakang setelah terjadi perdebatan.
„Korban ARD yang kaki sudah terluka lalu duduk di pinggir jalan, tetapi masih dipukul sehingga menyebabkan memar pada mata kanannya,” ujar Aditya. Aditya juga confirmission salah satu pelaku menggunakan buah durian untuk menyerang korban yang akibatnya tangan korban mengalami cedera saat mencoba menangkis.
Salah satu pelaku, Junaidi alias Untung (39), berhasil diamankan warga dan dibawa ke RSUD Syekh Yusuf Gowa untuk mendapatkan penanganan medis. Sebaliknya, rekannya Adi alias Hardi melarikan diri dan masih dalam pencarian polisi.
Polisi mencatat bahwa kedua pelaku berada dalam kondisi mabuk saat kejadian. Junaidi juga mengakui baru mengonsumsi minuman keras sebelum keributan.
Kasus ini ditangani sebagai dugaan pengeroyokan sesuai Pasal 170 KUHP. Polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku serta motif serangan, termasuk memastikan keterhubungan dengan tugas kedua korban sebagai penyidik Tipikor.
Hingga saat ini, satu pelaku telah diamankan sementara yang lainnya masih dalam pencarian polisi.













