Hukum & PeristiwaBeritaBone

Sengketa SHM 222 di Bone Bergulir, Tergugat Tantang Tudingan Mafia Tanah Dibuktikan di Pengadilan

Avatar of Sulsel Times
0
×

Sengketa SHM 222 di Bone Bergulir, Tergugat Tantang Tudingan Mafia Tanah Dibuktikan di Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Sengketa SHM 222 di Bone Bergulir, Tergugat Tantang Tudingan Mafia Tanah Dibuktikan di Pengadilan
Sengketa SHM 222 di Bone Bergulir, Tergugat Tantang Tudingan Mafia Tanah Dibuktikan di Pengadilan
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Watampone, Jumat, 18 September 2026 — Tudingan mafia tanah mengemuka dalam sengketa lahan di Kabupaten Bone, sementara pihak Tergugat menegaskan SHM Nomor 222 seluas sekitar 11.100 meter persegi memiliki riwayat dokumen yang akan mereka buktikan dalam perkara perdata Nomor 23/Pdt.G/2026/PN Wtp di Pengadilan Negeri Watampone.

Ringkasnya…
  • Tudingan mafia tanah muncul dalam sengketa lahan yang kini diperiksa PN Watampone
  • Pihak Tergugat menyatakan SHM Nomor 222 memiliki Surat Ukur Nomor 224/Mampotu/2019 dengan luas sekitar 11.100 meter persegi
  • SIPP PN Watampone mencatat perkara Nomor 23/Pdt.G/2026/PN Wtp terdaftar sejak 23 Juni 2026 dan masih aktif
  • Tergugat mengklaim memiliki riwayat dokumen penguasaan tanah sejak 1963 serta bukti IPEDA dan SPPT PBB
  • Tergugat juga mengajukan rekonvensi dengan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil Rp1,2 miliar
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Kuasa Hukum Tergugat dari AGC Law Office, Abdul Gafur, S.H., meminta publik tidak menjadikan tudingan mafia tanah sebagai kesimpulan sebelum Majelis Hakim memeriksa seluruh alat bukti.

Scroll Kebawah
Advertisement

Menurut dia, sengketa tersebut harus dinilai berdasarkan dokumen, batas objek, riwayat penguasaan, keterangan saksi, dan hasil pemeriksaan di lapangan.

“Yang menjadi ukuran dalam perkara ini bukan siapa yang paling keras berbicara di media, tetapi siapa yang mampu membuktikan dalilnya di hadapan Majelis Hakim,” ujar Abdul Gafur.

Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Watampone mencatat perkara Nomor 23/Pdt.G/2026/PN Wtp terdaftar pada 23 Juni 2026 dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum.

Dalam data tersebut, tujuh pihak tercatat sebagai Penggugat dan Andi Naumah, S.Pd.I., sebagai Tergugat.

Per 18 September 2026, perkara masih tercatat aktif dengan status Putusan Sela.

SHM 222 Jadi Fokus Pembuktian Sengketa Tanah

Pihak Tergugat menolak anggapan bahwa SHM Nomor 222 tidak memiliki dasar riwayat yang jelas.

Abdul Gafur menyebut kliennya menguasai SHM Nomor 222 dengan Surat Ukur Nomor 224/Mampotu/2019 dan luas sekitar 11.100 meter persegi.

Menurut pihak Tergugat, sertifikat itu bukan satu-satunya dokumen yang akan mereka ajukan untuk mempertahankan klaim hak atas tanah.

Mereka mengklaim memiliki dokumen yang menunjukkan riwayat penguasaan dan perolehan tanah sejak 1963.

Salah satu dokumen lama disebut menggunakan aksara Lontara dan telah melalui proses transliterasi.

Pihak Tergugat juga menyebut adanya bukti pembayaran IPEDA sejak 1975 serta SPPT PBB tahun 2026 yang akan diajukan sebagai bagian dari rangkaian pembuktian.

Seluruh dokumen tersebut tetap harus diuji di persidangan dan tidak otomatis menentukan kepemilikan sebelum dinilai oleh Majelis Hakim.

Keabsahan SHM 222, kekuatan riwayat tanah, dan hubungan antaralat bukti menjadi bagian yang masih diperdebatkan para pihak.

Abdul Gafur mengatakan agenda pembuktian menurut catatan pihaknya telah berlangsung tiga kali.

Ia menyebut Penggugat telah mendapat kesempatan menghadirkan alat bukti, namun kuasa hukum utama Penggugat disebut tidak hadir dalam tiga agenda pembuktian tersebut.

Pernyataan mengenai kehadiran para pihak itu merupakan keterangan dari Tergugat dan dapat diverifikasi lebih lanjut melalui administrasi persidangan PN Watampone.

Pihak Tergugat juga menyoroti Pemeriksaan Setempat yang berlangsung pada Rabu, 16 September 2026.

Menurut mereka, pemeriksaan lapangan memunculkan persoalan mengenai batas, luas, dan letak objek yang disengketakan.

Tergugat mempersoalkan penunjukan kawasan Permandian Mata Air Taretta sebagai bagian dari objek perkara karena lokasi tersebut menurut mereka tidak masuk dalam batas tanah yang diklaim kliennya.

“Objek perkara harus jelas. Batas, luas, letak dan dasar haknya harus dapat dicocokkan antara gugatan, dokumen dan kondisi di lapangan,” kata Abdul Gafur.

Tudingan Mafia Tanah Diminta Dibuktikan di Pengadilan

Abdul Gafur meminta istilah mafia tanah tidak digunakan sebagai vonis terhadap salah satu pihak ketika perkara masih dalam proses pemeriksaan.

Menurut dia, penggunaan istilah tersebut memiliki konsekuensi serius sehingga harus ditopang fakta dan bukti yang dapat diverifikasi.

“Kami menghormati kebebasan pers. Tetapi prinsip keberimbangan harus dijaga. Jangan sampai sebuah istilah yang sangat serius digunakan tanpa dasar yang dapat diverifikasi,” ujarnya.

Ia menegaskan pihaknya siap mempertanggungjawabkan SHM 222 maupun dokumen lain yang diajukan dalam persidangan.

“Kalau ada pihak yang merasa memiliki hak, mari buktikan di pengadilan. Jangan menggantikan ruang sidang dengan ruang opini,” kata Abdul Gafur.

Pihak Tergugat juga mengungkap bahwa sengketa terkait tanah tersebut disebut pernah dibawa ke pengadilan pada 2024 melalui perkara Nomor 4/Pdt.G/2024/PN Wtp.

Menurut mereka, perkara itu berakhir dengan amar Niet Ontvankelijke Verklaard atau gugatan tidak dapat diterima.

Namun, putusan tidak dapat diterima tidak dengan sendirinya menentukan siapa pemilik sah tanah karena alasan dan ruang lingkup putusan tetap harus dilihat dari salinan putusan lengkap.

Dalam perkara yang sekarang berjalan, Tergugat mengajukan gugatan rekonvensi dengan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp1,2 miliar.

Rekonvensi tersebut juga memuat permintaan pembongkaran bangunan permanen yang menurut Tergugat berada di atas tanah yang diklaim milik kliennya.

Tergugat turut meminta pemindahan makam yang disebut berada di atas objek tanah.

Semua tuntutan itu masih berupa permohonan dalam perkara dan belum menjadi kewajiban hukum sebelum diputus pengadilan.

Andi Masdiana, yang mengaku sebagai anak kandung Andi Rumpang Petta Tahang, juga memberikan versi keluarga Tergugat mengenai riwayat penguasaan tanah.

Ia mengaku mengetahui sejarah pemindahan rumah Andi Sijid Petta Nyonri dan menyebut pernah ada permintaan izin penggunaan tanah kepada Andi Rumpang.

“Saya saksi hidup mengenai peristiwa itu,” kata Andi Masdiana.

Keterangan tersebut merupakan versi keluarga Tergugat dan tetap harus diuji bersama bukti lain dalam persidangan.

Hingga kini belum ada putusan akhir yang menentukan pihak yang berhak atas objek sengketa.

Majelis Hakim masih akan menilai SHM 222, dokumen riwayat tanah, batas objek, keterangan saksi, dan alat bukti para pihak sebelum menjatuhkan putusan akhir.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *