Sulseltimes.com, Jakarta, Jumat, 18 September 2026 — KPK menelusuri alur perintah dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor dan menyebut adanya pola yang menyerupai “struktur bayangan” di luar struktur resmi Kementerian ATR/BPN.
- KPK menelusuri alur perintah dalam dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor
- KPK menyebut ada pola struktur resmi dan struktur seperti bayangan di lingkungan ATR/BPN
- Penelusuran dilakukan karena Kepala Kantah Bogor I disebut baru bersedia memproses permohonan jika ada perintah dari atasan
- Empat tersangka dari pihak swasta diduga KPK memiliki akses sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
- Summarecon menyatakan kooperatif, menghormati proses hukum, dan menilai perkara belum berdampak material terhadap operasional perusahaan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik sedang mendalami apakah terdapat pihak lain yang memberikan perintah dalam rangkaian pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB milik entitas anak PT Summarecon Agung Tbk.
Penelusuran itu menjadi penting karena Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung diduga sempat menyatakan baru akan memproses permohonan jika mendapat perintah dari atasannya.
“Kami juga telusuri soal alur perintah, apakah kemudian ada pihak-pihak lain yang memberikan perintah yang kemudian terbangun konstruksi perkara ini,” kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, Rabu, 16 September 2026.
KPK belum menyimpulkan siapa pihak lain yang dimaksud karena proses penyidikan masih berjalan.
KPK Soroti Pola “Struktur Bayangan” di ATR/BPN
Dalam perkembangan perkara, KPK juga menyoroti keberadaan sejumlah pihak di luar struktur resmi kementerian yang diduga memiliki akses kepada pejabat pertanahan.
Budi menggambarkan pola tersebut sebagai adanya struktur organisasi resmi dan struktur lain yang seperti bayangan.
Menurut KPK, dugaan itu muncul karena terdapat sejumlah lapisan atau lingkaran pihak swasta yang berperan sebagai penghubung, pengelola uang, maupun perantara antara pihak eksternal dan penyelenggara negara di lingkungan ATR/BPN.
Empat tersangka dari pihak swasta yang disorot KPK adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
KPK menyebut keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Penyebutan tersebut merupakan bagian dari konstruksi awal penyidikan dan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan Nusron Wahid dalam tindak pidana.
Hingga 17 September 2026, KPK belum menetapkan Nusron sebagai tersangka dalam perkara ini.
Perkara bermula dari pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB yang berkaitan dengan aset Summarecon di Kabupaten Bogor.
KPK menduga terdapat pemberian uang kepada pihak-pihak tertentu agar proses tersebut dapat berjalan.
Dalam konstruksi awal perkara, pihak Summarecon diduga menyiapkan Rp1,5 miliar melalui perantara untuk membantu pengurusan tersebut.
Dari jumlah itu, Rp200 juta diduga diteruskan kepada Sontang.
KPK juga mengungkap dugaan pemberian sekitar Rp300 juta pada Maret 2026 kepada pihak-pihak di lingkungan ATR/BPN sebelum OTT dilakukan.
Penyidik masih menelusuri aliran dana, penerima, serta hubungan antara pihak swasta dan pejabat dalam struktur resmi kementerian.
Summarecon Hormati Proses Hukum dan Klaim Operasional Tak Terdampak
PT Summarecon Agung Tbk telah memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia setelah Presiden Direktur Adrianto Pitojo Adi dan Direktur Lydia Tjio dimintai keterangan KPK.
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan pada Rabu, 16 September 2026, perseroan menyatakan menghormati proses hukum dan akan bersikap kooperatif.
Manajemen juga meminta semua pihak menjunjung asas praduga tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Summarecon menjelaskan HGB yang sedang diurus merupakan aset milik entitas anak perseroan dan masih dalam proses pemecahan.
Menurut perusahaan, belum ada perubahan status hukum terhadap aset tersebut karena proses pengurusan masih berlangsung.
Perseroan juga menyatakan pemeriksaan dan pemberitaan terkait perkara belum memberikan dampak material terhadap status HGB, aset, proyek, kegiatan operasional, maupun kondisi keuangan perusahaan.
KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini, termasuk Presiden Direktur Summarecon Adrianto Pitojo Adi, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, serta Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.
Penyidikan masih dikembangkan untuk menguji alur perintah, aliran uang, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang ditemukan.















