Sulseltimes.com, Jakarta, Rabu, 16 September 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi belum ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan terkait perkara di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
- Tardi belum ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring OTT KPK
- KPK menyebut posisi Tardi berkaitan dengan perkara gratifikasi yang masih didalami
- Penyidikan masih berjalan dan status hukum dapat berkembang
- OTT Jabodetabek dilakukan Senin 14 September 2026
- Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penerbitan SHGB
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan posisi Tardi berbeda dengan delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan.
Menurut Taufik, informasi yang ditemukan terkait Tardi saat ini masuk dalam konteks gratifikasi sehingga penyidik masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut.
“Jadi kalau konteks gratifikasi, pemberi gratifikasi nggak bisa dipidana. Itu masuknya ke gratif. Jadi dia nggak masuk tersangka,” kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Selasa, 15 September 2026.
KPK menegaskan belum ditetapkannya Tardi sebagai tersangka tidak berarti proses penanganan perkara berhenti.
Penyidik masih mengembangkan temuan yang diperoleh dalam operasi tangkap tangan dan membuka kemungkinan adanya perubahan status hukum apabila ditemukan bukti yang memenuhi ketentuan pidana.
“Tapi kan nanti di penyidikan yang berjalan bisa berubah tuh,” ujar Taufik.
Delapan Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026.
Dalam rangkaian operasi tersebut, 19 orang diamankan dan delapan di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, dan Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi.
Empat pihak lain yang disebut dalam perkara tersebut adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Rizal Pahlevi juga termasuk dalam delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan penerbitan SHGB.
KPK Amankan Uang Sekitar Rp106,3 Miliar
Dalam operasi dan penggeledahan terkait perkara tersebut, KPK menyatakan mengamankan barang bukti elektronik serta uang dalam sejumlah mata uang dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.
Barang bukti yang ditemukan di rumah Arif antara lain Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar AS, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia.
KPK juga menyebut menemukan Rp896 juta di rumah Rizal, Rp8 juta di rumah Zimamun Ni’am Aulawi, serta Rp49,5 juta di rumah Sontang.
Delapan tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, status hukum Tardi masih bergantung pada perkembangan penyidikan dan bukti yang diperoleh KPK dalam pendalaman perkara.















