Bisnis

Konsumen Rugi karena Paylater, Ternyata Bisa Minta Pertanggungjawaban

Avatar of Sulsel Times
0
×

Konsumen Rugi karena Paylater, Ternyata Bisa Minta Pertanggungjawaban

Sebarkan artikel ini
Konsumen Rugi karena Paylater, Ternyata Bisa Minta Pertanggungjawaban
Konsumen Rugi karena Paylater, Ternyata Bisa Minta Pertanggungjawaban
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Jakarta, Rabu, 16/09/2026 — Konsumen yang merugi akibat layanan paylater tetap bisa meminta pertanggungjawaban dari penyedia jasa keuangan, sepanjang ada dasar kesalahan atau kelalaian pihak penyedia.

Ringkasnya…
  • Konsumen paylater bisa minta pertanggungjawaban
  • POJK 22/2023 atur tanggung jawab PUJK
  • Kesalahan atau kelalaian penyebab kerugian
  • OJK: kemampuan bayar tidak otomatis seret
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa penyedia paylater bertanggung jawab memenuhi seluruh ketentuan perlindungan konsumen. Hal ini meliputi memastikan kesesuaian produk dengan kebutuhan dan kemampuan calon konsumen, memberikan informasi yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak menyesatkan, serta memastikan calon konsumen memahami manfaat, biaya, risiko, hak dan kewajibannya.

Scroll Kebawah
Advertisement

“Persetujuan konsumen tidak menghilangkan kewajiban dan tanggung jawab PUJK untuk memenuhi seluruh ketentuan pelindungan konsumen,” kata Dicky Kartikoyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, Rabu, 16/09/2026.

PUJK Harus Nilai Kemampuan Konsumen

Aturan ini diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Dalam aturan tersebut, PUJK diwajibkan mempertimbangkan kesesuaian antara produk atau layanan yang ditawarkan dengan kebutuhan dan kemampuan calon konsumen.

Penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan klasifikasi konsumen, antara lain latar belakang, pekerjaan, kondisi keuangan, tujuan penggunaan produk, serta informasi lain yang relevan. PUJK juga wajib mendokumentasikan hasil penilaian tersebut.

Kerugian Akibat Kesalahan Bisa Diklaim

Menurut Dicky, apabila terjadi kerugian akibat kesalahan, kelalaian, atau perbuatan yang melanggar ketentuan oleh pengurus, pegawai, maupun pihak ketiga yang bekerja untuk kepentungan PUJK, sesuai Pasal 10 POJK Nomor 22 Tahun 2023, PUJK tetap bertanggung jawab kepada konsumen.

Namun, ketidakmampuan konsumen membayar cicilan tidak otomatis membuktikan bahwa PUJK telah melanggar aturan. Perlu dilihat apakah perusahaan telah melakukan penilaian kemampuan konsumen secara memadai dan apakah terdapat kesalahan atau kelalaian yang menyebabkan kerugian.

Cara Konsumen Dapatkan Pengganti Rugi

Konsumen dapat mengajukan pengaduan dan meminta penjelasan atau pertanggungjawaban apabila menilai proses pemberian paylater tidak sesuai dengan ketentuan pelindungan konsumen. Untuk meminta ganti rugi, perlu ada dasar bahwa kerugian tersebut berkaitan dengan kesalahan atau kelalaian PUJK.

Aturan tersebut tidak berarti utang paylater otomatis beralih menjadi tanggung jawab perusahaan atau langsung dinyatakan lunas apabila konsumen tidak mampu membayar.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *