Sulseltimes.com, Makassar, Selasa, 15/09/2026 — FD (39) tewas setelah terjatuh dan kepalanya terbentur dalam perkelahian dengan AA (26) di Jalan Sultan Abdullah Raya, Tallo.
FD tewas; Korban FD usia 39, pelaku AA usia 26; AKP Asfada Kapolsek Tallo, Biddokkes Polda Sulsel, Inafis Polrestabes Makassar; Senin malam, Jalan Sultan Abdullah Raya Tallo; Satu tewas, pelaku ditahan, dijerat pasal 458 ayat 1 juncto pasal 466 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Polisi segera mendatangi lokasi setelah menerima laporan korban tidak sadarkan diri.
Polsek Tallo bersama Biddokkes Polda Sulawesi Selatan dan Inafis Polrestabes Makassar melakukan olah TKP dan mengamankan area guna mengumpulkan barang bukti.
Jenazah korban dievakuasi ke Rumah Sakit Polri Bhayangkara Makassar untuk diperiksa lebih lanjut.
Kronologi kejadian
Pertikaian berawal dari saling dorong antara korban dan paman pelaku yang sedang memperbaiki mobil di sekitar lokasi.
Pelaku mendorong korban hingga terjatuh mengenai velg mobil yang terparkir.
Setelah sempat saling serang, korban jatuh dan terbentur paving blok hingga tidak sadarkan diri.
Warga berusaha menolong korban dengan memasukkannya ke dalam rumah, namun beberapa saat kemudian korban dinyatakan meninggal dunia.
Aksi saling dorong terjadi setelah korban melontarkan kata-kata kasar kepada paman pelaku, yang kemudian diulang saat korban mendatangi lokasi untuk kedua kalinya.
Berdasarkan keterangan pelaku, korban masuk ke rumah setelah melontarkan kata kasar, lalu kembali keluar dan mengulang kata kasar kepada paman pelaku.
Pelaku berdiri di depan pamannya saat korban datang kembali, bertanya, lalu cekcok dan saling dorong.
Luka dan penyebab kematian
Polisi menemukan luka dominan di bagian belakang kepala kiri korban.
Informasi yang diperoleh menunjukkan kematian diduga akibat benturan di paving blok.
Hasil pemeriksaan sementara menetapkan AA sebagai tersangka tunggal.
Polisi masih mendalami fakta terkait perkara tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka AA dijerat pasal 458 ayat 1 juncto pasal 466 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Mengungkap pelaku penganiayaan yang mengakibatnya korban meninggal dunia. Adapun tempat kejadian perkara itu di jalan sultan Abdullah raya,” kata Asfada, Selasa (15/09/2026)














