Sulseltimes.com, Makassar, Minggu, 06/09/2026 — Polrestabes Makassar mengungkap jaringan narkotika internasional “Joker Malaysia” dan mengamankan 9 kilogram sabu serta 10.255 butir ekstasi dari tujuh tersangka.
- Polrestabes Makassar bongkar jaringan Joker Malaysia
- 9 kg sabu dan 10.255 butir ekstasi disita
- 7 tersangka ditangkap, pengendali DPO di Malaysia
- Jaringan melintasi Medan-Jakarta-Surabaya-Makassar
- Modus paket hitam berstiker Joker
Pengungkapan itu dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar melalui serangkaian operasi di lima lokasi berbeda. Jaringan tersebut dikendalikan oleh warga negara Malaysia berinisial RD alias Joker yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berada di Malaysia.
“Jaringan Joker Malaysia ini meliputi beberapa wilayah Medan-Jakarta-Surabaya-Makassar dengan total barang bukti 9 kilogram sabu dan 10.255 butir ekstasi,” kata AKBP Lulik Febyantara, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Minggu, 06/09/2026.
Kronologi Penangkapan dan Penyitaan
Kasus ini bermula dari penangkapan dua perempuan berinisial EA dan SI di Jalan Barawaja, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada Sabtu lalu. Keduanya diduga sebagai penjaga gudang untuk wilayah Makassar. Polisi menyita 1,5 kilogram sabu dari tangan mereka.
Pengembangan kasus mengarah ke Kabupaten Pinrang. Pada Sabtu lalu, tim mengamankan tersangka SA di Kecamatan Suppa. SA diduga berperan sebagai penghubung dengan pengendali jaringan RD. Dari SA, polisi menyita satu unit telepon seluler yang diduga digunakan berkomunikasi dengan jaringan.
Selanjutnya tim bergerak ke Jawa Timur. Pada Rabu lalu, anggota mengamankan tersangka AD di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. AD diduga berperan sebagai kurir dengan modus mengirim narkotika via jasa ekspedisi laut. Penyitaan di titik ini mencakup 2 kilogram sabu dan 6.000 butir ekstasi.
Pengembangan berlanjut hingga penangkapan DK di sebuah perumahan di Pasuruan, Jawa Timur, pada Jumat lalu. DK diduga sebagai penjaga gudang untuk wilayah Surabaya. Polisi menemukan 3 kilogram sabu dan 255 butir ekstasi.
Terakhir, pada Rabu lalu, polisi mengamankan dua tersangka SB dan EW di sebuah hotel di kawasan Parung, Depok, Jawa Barat. Keduanya diduga berperan sebagai penjaga gudang sekaligus kurir untuk wilayah Jakarta. Penyitaan mencapai 2 kilogram sabu dan 4.000 butir ekstasi.
Modus Operandi dan Hukuman
Seluruh barang bukti dikemas menggunakan paket hitam berekstensi stiker “Joker” sebagai ciri khas jaringan. Ketujuh tersangka saat ini diamankan di Mapolrestabes Makassar.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.














