Sulseltimes.com, Makassar, Selasa, 12/05/2026 – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar mengamankan 52 paket sabu siap edar dalam penggerebekan di Jalan Antang Raya, Kecamatan Manggala, pada Senin malam.
Dua tersangka berinisial MR (34) dan AF (29) ditangkap di lokasi bersama timbangan digital dan uang tunai Rp 8,5 juta.
- 52 paket sabu diamankan dari rumah kontrakan
- Dua tersangka MR dan AF ditangkap
- Barang bukti termasuk timbangan dan uang Rp 8,5 juta
- Penggerebekan dilakukan Senin malam 11 Mei 2026
- Polisi masih kembangkan jaringan pemasok
Kronologi Penggerebekan dan Peran Tersangka
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Andi Mappanyukki, menjelaskan bahwa penggerebekan berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan tersebut.
“Setelah dilakukan pengintaian selama tiga hari, tim kita melakukan penggeledahan pukul 22.30 WITA. Kedua tersangka tidak sempat melarikan diri,” ujar AKBP Andi, Selasa, 12/05/2026.
Dari hasil pemeriksaan awal, MR berperan sebagai pengedar yang menjual sabu secara eceran, sementara AF adalah kurir.
Polisi menyita 52 paket sabu dengan berat total 34,2 gram, satu timbangan digital, plastik klip, serta uang tunai Rp 8.500.000 yang diduga hasil penjualan.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolrestabes untuk proses hukum lebih lanjut.
Ancaman Hukuman dan Imbauan Masyarakat
Atas perbuatannya, MR dan AF dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
AKBP Andi mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Hingga berita ini diturunkan, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih besar.
Sementara, pengungkapan ini berhasil memutus satu mata rantai peredaran narkoba di wilayah Makassar timur.















