Sulseltimes.com, Gowa, Selasa, 22/09/2026 — Dugaan pencucian uang turut diusut dalam kasus PBG Gowa. Kortas Tipikor Polri menelusuri dugaan pemerasan, pungutan liar, dan gratifikasi dalam pengurusan perizinan periode 2025–2026, sementara Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang telah diperiksa sebagai saksi.
- Kasus PBG Gowa mencakup dugaan penyimpangan perizinan 2025–2026
- Polisi turut mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang
- Husniah Talenrang diperiksa dalam kapasitas saksi
- Hernowo menyebut perkara yang ditanganinya berada pada tahap penyidikan
- Penggeledahan kantor dan rujab menjadi bagian pengumpulan bukti
Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, Brigjen Pol Hernowo Yulianto, mengonfirmasi pemeriksaan Husniah. Ia menyebut bupati telah dimintai keterangan dalam perkara tersebut.
“(Bupati Gowa) sudah (diperiksa). Sebagai saksi,” kata Hernowo dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa, 22/09/2026.
Kasus PBG Gowa Mencakup Dugaan Pencucian Uang
Perkara yang disidik berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di wilayah Kabupaten Gowa. Dugaan perbuatannya meliputi pemerasan, pungutan liar, serta penerimaan gratifikasi.
Dalam penjelasan mengenai cakupan penyidikan, Hernowo menyebut rentang 2025 hingga 2026 sebagai periode yang ditelusuri. Ia juga menyatakan penyidik mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penjelasan itu belum memerinci transaksi ataupun aset yang menjadi sasaran penelusuran TPPU. Nilai dana dan pihak yang diduga menerima manfaat juga belum dijabarkan dalam keterangan tersebut.
Husniah Diperiksa, Penyidik Kumpulkan Bukti
Hernowo menyatakan perkara yang dijelaskannya telah masuk tahap penyidikan. Namun, hingga keterangannya pada Selasa, ia menyebut belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
“Belum ada yang tap (penetapan) tersangka. Status sidik,” ujarnya.
Sehari sebelumnya, tim gabungan menggeledah Kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan bupati. Penyidik mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik dari rangkaian pemeriksaan di kedua lokasi.
Kuasa hukum Husniah, Andi Imran, menyatakan menghormati proses hukum dan mengingatkan penggeledahan masih akan diikuti tahapan penyidikan lainnya.
Pernyataan pihak Husniah itu disampaikan menanggapi langkah penyidik di kantor dan rumah jabatan bupati.















