Sulseltimes.com, Makassar, Kamis, 05/11/2026 — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengeluarkan imbauan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi pegawai dan pelajar di seluruh lingkungan pemerintahan dan pendidikan di Sulawesi Selatan.
- Gubernur Sulawesi Selatan terbitkan imbauan larangan vape bagi pegawai dan pelajar
- Surat gubernur nomor 338/15256/DINKES tentang pelarangan rokok elektrik
- Larangan berlaku untuk ASN, non ASN, karyawan BUMD, dan pelajar
- Pemerintahan kabupaten dan kota diminta pasang tanda larangan dan beri sanksi disiplin
- Laporan berkala diserahkan ke Gubernur cq Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 338/15256/DINKES tentang Imbauan Pelarangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) yang disampaikan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Sulawesi Selatan.
Kebijakan antisipatif ini bertujuan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari potensi penyalahgunaan narkoba dan dampak kesehatan jangka panjang akibat penggunaan rokok elektrik.
“Melarang seluruh pegawai ASN/Non ASN/Karyawan BUMD dan pelajar di lingkup Pemerintahan Kabupaten/Kota menggunakan rokok elektrik (vape),” kata Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, Kamis, 05/11/2026.
Pemerintah kabupaten dan kota juga diminta melakukan pengawasan dan monitoring secara berkala di lingkungan instansi dan wilayah kerja masing-masing.
Sanksi disiplin perlu diterapkan kepada pegawai maupun pelajar yang melanggar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemasangan Tanda Larangan dan Surat Edaran
Gubernur menginstruksikan pemasangan tanda larangan penggunaan vape di area-area strategis yang mudah dilihat dan dibaca masyarakat.
Bupati dan Wali Kota diimbau menerbitkan surat edaran kepada pimpinan instansi dan lembaga pendidikan, termasuk sekolah, kampus atau perguruan tinggi, serta pesantren.
Edaran tersebut berisi larangan penggunaan sekaligus peredaran rokok elektrik di lingkungan masing-masing.
Pelaporan berkala atas pelaksanaan imbauan harus disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan cq. Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan sebagai bahan evaluasi kebijakan.
Surat imbauan ini dikeluarkan berdasarkan atensi dari Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan.















