Hukum & Peristiwa

Kortastipidkor Polri Gelar Konferensi Pers Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi Perizinan dan TPPU di Kabupaten Gowa

Avatar of Sulsel Times
0
×

Kortastipidkor Polri Gelar Konferensi Pers Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi Perizinan dan TPPU di Kabupaten Gowa

Sebarkan artikel ini
Kortastipidkor Polri Gelar Konferensi Pers Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi Perizinan dan TPPU di Kabupaten Gowa
Kortastipidkor Polri Gelar Konferensi Pers Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi Perizinan dan TPPU di Kabupaten Gowa
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Makassar, Selasa, 27/10/2026 — Kortastipidkor Polri menggelar konferensi pers di Lobi Mapolda Sulawesi Selatan untuk menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa.

Ringkasnya…
  • Kortastipidkor Polri menggelar konferensi pers di Lobi Mapolda Sulsel
  • Konferensi dipimpin Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi
  • Mantan Bupati Gowa berinisial HT ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Sulsel
  • Perkara ditangani melalui joint investigation tiga unit kejrian
  • Penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, didampingi Kasubdit IV Dittindak Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Danny Yulianto, Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi, serta mewakili Kabid Humas Polda Sulsel, Plt. Kasubbid Penmas Bidhumas Kompol Andi Huseng.

Scroll Kebawah
Advertisement

Dalam keterangannya, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi mengungkapkan bahwa mantan Bupati Gowa berinisial HT telah memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka HT untuk kepentungan penyidikan,” jelas Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, Selasa, 27/10/2026.

Penahanan dilaksanakan selama 20 hari di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan, berpedoman pada surat perintah resmi serta ketentuan Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Seluruh proses pemeriksaan dan penahanan dilaksanakan sesuai dengan tata cara dan persyaratan yang diatur dalam KUHAP,” ujurnya.

Penyidik menjamin pemenuihan hak-hak tersangka, termasuk hak untuk memperoleh bantuan hukum serta pelayanan kesehatan yang layak.

Joint Investigation dan Tindak Pidana yang Dilanggar

Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menyerahkan penjelasan lebih lanjut mengenai materi penyidikan kepada Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi.

Dalam pemaparannya, Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi menjelaskan bahwa perkara tersebut ditangani melalui penyidikan bersama oleh penyidik Kortastipidkor Polri, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polresta Gowa.

“Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, perkara ini ditangani melalui penyidikan bersama oleh ketiga unit kejadian tersebut,” ungkapnya.

Terhadap tersangka HT, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait tindak pidana pencucian uang.

Penyidik selanjutnya akan mendalami hasil pemeriksaan tersangka dan melengkapi berkas perkara untuk berkoordinasi dengan penuntut umum.

“Kami menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegasnya, Selasa, 27/10/2026.

Melalui penanganan perkara ini, Kortastipidkor Polri bersama Polda Sulsel dan Polresta Gowa menegaskan komitmennya dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komitmen penegakannya akan terus dipertegas melalui proses hukum yang sedang berjalan.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *