Sulseltimes.com, Gowa, Selasa, 22/09/2026 — Kantor hingga rujab Bupati Gowa digeledah tim gabungan kepolisian dalam pengusutan dugaan korupsi perizinan. Dari dua lokasi itu, penyidik membawa dokumen dan barang bukti elektronik untuk mendalami perkara Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
- Kantor dan rujab Bupati Gowa digeledah pada Senin 21 September 2026
- Dokumen serta barang bukti elektronik diamankan penyidik
- Ruang kerja bupati dan Bagian Umum Setda ikut diperiksa
- Husniah Talenrang tidak berada di lokasi saat penggeledahan
- Kuasa hukum menyatakan menghormati proses penyidikan
Penggeledahan pada Senin, 21 September 2026, berlangsung hingga malam. Tim menyisir ruang kerja bupati, Bagian Umum Sekretariat Daerah, serta rumah jabatan yang digunakan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.
Husniah tidak berada di kantor maupun rumah jabatan saat penyidik melakukan pemeriksaan. Penggeledahan tetap berjalan dengan dasar surat perintah dan penetapan pengadilan.
Rujab Bupati Gowa Digeledah, Bukti Perizinan Dicari
Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, Brigjen Pol Hernowo Yulianto, menjelaskan bahwa penggeledahan diarahkan untuk menemukan bukti yang berkaitan dengan perkara.
“Barang bukti dokumen dan beberapa barang bukti elektronik,” kata Hernowo dalam keterangan mengenai hasil penggeledahan yang diberitakan pada Selasa, 22/09/2026.
Rangkaian penyidikan tersebut menyangkut proses pengurusan PBG dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa. Ruangan yang diperiksa dipilih berdasarkan kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
Penggeledahan melibatkan Kortas Tipikor Polri bersama jajaran Polda Sulawesi Selatan dan Polresta Gowa. Barang yang diamankan menjadi bahan pemeriksaan untuk memperjelas dugaan penyimpangan dalam proses perizinan.
Pihak Husniah Hormati Proses Hukum
Kuasa hukum Husniah, Andi Imran, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati langkah penyidik. Ia menyikapi penggeledahan dengan tenang dan tidak ingin membangun opini berlebihan.
“Penggeledahan bukanlah akhir dari sebuah proses hukum,” kata Imran.
Imran mengingatkan masih ada tahapan penyidikan yang harus dilalui. Sementara itu, rincian isi dokumen dan hasil pemeriksaan barang elektronik belum disampaikan dalam keterangan tersebut.















