Sulseltimes.com, Makassar, Senin, 28/09/2026 — Polda Sulsel mengumumkan perkembangan penyidikan dugaan korupsi dan TPPU terkait perizinan di Kabupaten Gowa pada tahun 2025-2026.
- Polda Sulsel menetapkan Bupati Gowa, HT, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU perizinan
- Tim penyidik telah memeriksa 30 saksi dan empat ahli serta menggeledah empat lokasi, termasuk rumah jabatan Bupati Gowa dan kantor Bupati
- Barang bukti disita: rumah di Royal Spring senilai Rp1,4 miliar, rumah di Waterfront Makassar senilai Rp3,5 miliar, dan Toyota Hiace senilai Rp682 juta
- Penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP untuk TPPU
- Tindak lanjut meliputi pemberitahuan kepada Mendagri, permohonan pencegahan ke luar negeri, pemberitahuan ke Gubernur, serta pemanggilan HT dan sejumlah saksi
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto didampingi Kapolresta Gowa Kombes Pol Muh. Yusuf Usman dan Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri memimpin konferensi pers di Mapolda Sulsel, Makassar, Senin, 28/09/2026. Mereka menyampaikan bahwa perkara ditangani oleh tim penyidik Kortastipidkor, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polres Gowa.
Detail penyidikan
Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa 30 orang saksi dan empat orang ahli. Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di empat lokasi, yakni rumah jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, kediaman saudara HA, serta kediaman saudari RP alias Oma.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian kegiatan penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, penggeledahan, serta gelar perkara,” kata Kombes Pol Didik Supranoto, Kabid Humas Polda Sulsel, Senin, 28/09/2026.
Setelah serangkaian kegiatan penyidikan dan gelar perkara, tim penyidik kemudian menetapkan Bupati Gowa, saudari HT, sebagai tersangka.
Empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta dugaan TPPU yang menjadi bagian dari lingkup penyidikan adalah:
- Pengurusan PKKPR oleh pengembang perumahan, di mana penyidik mendalami penerimaan sejumlah uang oleh saudari HT dari PT Royal Persada dan PT Renjana.
- Pengembangan gerai Indomaret. Dalam perkara ini, penyidik mendalami penerimaan sejumlah uang oleh saudari HT yang kemudian diduga digunakan untuk pembayaran rumah pribadi dan pembelian satu unit kendaraan Toyota Hiace.
- Pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring. Penyidik juga mendalami penerimaan sejumlah uang yang dikaitkan dengan pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa tahun 2025. Dana tersebut diduga digunakan untuk pembelian rumah di kawasan Royal Spring.
- Sponsor kegiatan Beautiful Malino. Untuk bagian ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap permintaan dana sponsor yang dilakukan oleh saudari HT.
Barang bukti yang disita meliputi satu unit rumah di kawasan Royal Spring, Kabupaten Gowa, dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar beserta dokumen kepemilikannya; satu unit rumah di kawasan Waterfront, Kota Makassar, dengan nilai sekitar Rp3,5 miliar beserta dokumen; serta satu unit mobil Toyota Hiace dengan nilai sekitar Rp682 juta.
Tindak lanjut penyidik
Terhadap saudari HT, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.
Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Setelah penetapan tersangka, tim penyidik telah melakukan sejumlah langkah tindak lanjut. Langkah tersebut antara lain menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Kortastipidkor terkait penetapan tersangka saudari HT, mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri, serta menyampaikan pemberitahuan kepada Gubernur terkait penetapan tersangka.
Penyidik juga telah melayangkan surat panggilan kepada saudari HT untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan.
Selain itu, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi yang dinilai memiliki keterkaitan dan dapat memberikan keterangan untuk mendukung proses penyidikan perkara tersebut.
“Selanjutnya kami masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang diduga melakukan intervensi, menghalangi, atau merintangi proses penyidikan, termasuk dengan mendatangi maupun memengaruhi saksi-saksi yang akan dimintai keterangan,” kata AKBP Jufri, Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Senin, 28/09/2026.
Polda Sulsel menegaskan bahwa proses penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan. Penyidik akan melakukan pendalaman secara profesional dan sesuai ketentuan hukum untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.















