Sulseltimes.com, Makassar, Jumat, 23/10/2026 — Polisi menangkap seorang pria berinisial AR (34) di Makassar, dugaan mencuri empat kartu debit milik teman dan membelanjakannya hingga Rp341.958.000.
- AR (34) ditangkap Polrestabes Makassar dugaan mencuri empat kartu debit teman
- Kerugian korban mencapai Rp341.958.000 dari empat kartu
- Kartu digunakan untuk transaksi emas dan iPhone 17 Pro Max di Kendari
- Tersangka diamankan di Makassar dan berkas diserahkan kejaksaan
- Pelaku dikenai Pasal 476 KUHP baru tentang pencurian
Penangkapan dilakukan oleh Kanit III Tipidter Satreskrim Polrestabes Makassar, AKP Jeriady.
Menurutnya, kasus terungkap setelah korban melaporkan kehilangan kartu debit kepada polisi dengan kerugian mencapai Rp341.958.000.
Jeriady menjelaskan, AR dan korban bertemu di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar.
Keduanya kemudian pergi ke Kecamatan Tamalanrea menggunakan mobil sebelum AR mengantar korban kembali ke lokasi pertemuan.
Dalam perjalanan, diduga AR mengambil dompet korban yang berisi kartu debit tanpa diketahui pemiliknya.
Kondisi gelap di dalam kendaraan membuat korban tidak menyadari dompetnya telah diambil.
AR diduga telah memperhatikan korban saat membuka kunci telepon genggam dan mengasumsikan PIN kartu sama dengan kode ponsel.
Ternyata asumsi tersebut benar dan PIN kartu korban sama dengan kunci HP yang digunakan.
Korban awalnya mengira kartu debitnya tercecer saat berbelanja di sebuah pusat perbelanjaan di Makassar.
Sehari kemudian, korban menerima notifikasi transaksi menggunakan kartu miliknya di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Penyelidikan mencatat penggunaan tiga kartu di toko emas dengan nilai transaksi mencapai Rp198 juta.
Satu kartu lainnya digunakan untuk membeli iPhone 17 Pro Max senilai Rp53.558.000.
Polisi juga menemukan percobaan transaksi senilai Rp280 juta yang gagal karena batas limit kartu tidak mencukupi.
Jeriady menyebutkan modus pelaku adalah mencuri kartu setelah bertemu dengan pelapor, dalam hal ini korban.
“Berkas perkara telah tahap satu. Terduga pelaku juga sudah kami amankan di Kota Makassar,” jelas Jeriady, Jumat, 23/10/2026.
Atas dugaan perbuatannya, AR dikenai Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tentang pencurian.
Berkas perkara telah diserahkan kepada kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.















