Berita

Habiburokhman: Penindakan TPPO Modus Pengantin Pesanan Lindungi Martabat Korban

Avatar of Sulsel Times
0
×

Habiburokhman: Penindakan TPPO Modus Pengantin Pesanan Lindungi Martabat Korban

Sebarkan artikel ini
Habiburokhman: Penindakan TPPO Modus Pengantin Pesanan Lindungi Martabat Korban
Habiburokhman: Penindakan TPPO Modus Pengantin Pesanan Lindungi Martabat Korban
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Jakarta, Kamis, 27/08/2026 — Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai penindakan tindak pidana perdagangan orang modus pengantin pesanan menyelamatkan martabat anak bangsa dari eksploitasi dan kekerasan.

Ringkasnya…
  • Habiburokhman apresiasi penindakan TPPO modus pengantin pesanan
  • Lima kasus terjadi 2024-2025 di Indonesia dan Guangzhou
  • Bareskrim Polri ungkap modus menikah WNA China
  • Komisi III awasi proses hukum dan dorong pemulihan korban
  • Penindakan kasus HB dan pemulangan SAM juga disorot
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Habiburokhman mengapresiasi Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri yang mengungkap kasus tersebut. Penindakan ini membuktikan komitmen nyata Polri dalam menegakkan prinsip toleransi nol terhadap segala bentuk kekerasan seksual dan perdagangan manusia.

Scroll Kebawah
Advertisement

“Ini membuktikan komitmen nyata Polri dalam menegakkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk kekerasan seksual dan perdagangan manusia,” kata Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR, Kamis, 27/08/2026.

Penindakan Kasus TPPO Modus Pengantin Pesanan

Komisi III DPR akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut agar berjalan transparan dan memberikan efek jera. Habiburokhman juga mendorong pihak berwenang memperkuat pemulihan trauma bagi para korban serta mendorong masyarakat berani bersuara dan melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya.

Sebelumnya Bareskrim Polri menangani lima kasus TPPO dengan modus pengantin pesanan yang terjadi dalam rentang 2024 hingga 2025. Lokasi kejadian berada di Indonesia dan Guangzhou China.

Dalam modusnya para tersangka diduga menawarkan kehidupan yang lebih layak kepada korban apabila bersedia menikah dengan warga negara asing asal China. Setelah berada di China korban disebut mengalami kekerasan dalam rumah tangga oleh suaminya dan harus mengurus rumah tangga yang dihuni lebih dari sepuluh orang.

Kasus Kekerasan Seksual Lainnya dan Pemulangan SAM

Selain penanganan TPPO Habiburokhman mengapresiasi pengusutan kasus kekerasan seksual lainnya. Termasuk kasus yang melibatkan lima atlet panjat tebing putri sebagai korban dugaan kekerasan seksual oleh mantan kepala pelatih berinisial HB.

Menurut dia penindakan terhadap HB menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak memandang status posisi relasi kuasa maupun prestasi olahraga. Penerapan UU TPKS secara tepat adalah wujud perlindungan hukum yang progresif.

Habiburokhman juga mengapresiasi upaya Polri memulangkan Syekh Ahmad Al Misry (SAM) tersangka dugaan pencabulan terhadap lima korban laki-laki ke Indonesia melalui kerja sama Interpol. SAM telah masuk dalam daftar pencarian orang sedangkan Red Notice Interpol terhadap tersangka telah diterbitkan sebelumnya.

Kami di Komisi III siap mendukung koordinasi antarkementerian lembaga agar proses pemulangan pelaku dapat segera terwujud demi keadilan para korban katanya.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *