Sulseltimes.com, Makassar, Kamis, 30/07/2026 — Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi di sebuah hotel di Makassar.
Pelaku berinisial PR diamankan di Kabupaten Barru setelah diduga memaksa korban berhubungan intim dan merekam aksinya.
- Korban AN (21) mahasiswi
- Pelaku PR diamankan di Barru
- Polres Pelabuhan Makassar
- Hotel di Jalan Buru, Makassar
- Terancam hukuman 12 tahun penjara
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini dilaporkan terjadi di sebuah hotel di Jalan Buru, Kecamatan Wajo, Makassar.
Korban AN (21) melaporkan dugaan tindak pidana ke Polres Pelabuhan Makassar.
Penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan dan SPDP.
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa berawal saat pelaku menjemput korban di rumahnya setelah meminta izin orang tua.
Dalam perjalanan, pelaku diduga melihat percakapan korban dengan pria lain di telepon genggam korban.
Hal itu diduga memicu rasa cemburu hingga keduanya terlibat pertengkaran.
Korban kemudian dibawa ke hotel.
Di lobi hotel, diduga terjadi aksi penganiayaan yang dilerai resepsionis.
Namun, korban diduga dipaksa masuk ke kamar hotel.
Di lokasi, pelaku diduga memaksa korban melakukan hubungan intim meski korban menangis dan menolak.
Penyidik menduga pelaku merekam peristiwa tersebut menggunakan telepon genggam korban.
Rekaman itu diduga dikirimkan kepada orang tua korban dan pria yang berkomunikasi dengan korban.
Korban kemudian melaporkan kejadian ke polisi.
Penangkapan di Barru
Unit Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar AKP Setiawan mengatakan pihaknya meringkus pelaku di Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru.
“Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan,” kata Setiawan, Kamis, 30/07/2026.
Polisi menyita satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna abu-abu.
Barang bukti lain berupa hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara, flashdisk berisi rekaman video, telepon genggam, dan pakaian korban.
Komitmen Prosedur Hukum
Setiawan memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum.
“Kami berkomitmen menangani setiap laporan tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan, secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat tidak ragu melapor jika mengetahui atau menjadi korban tindak pidana kekerasan.
Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, PR dipersangkakan melanggar Pasal 14 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 466 ayat (1) subsider Pasal 473 ayat (1) KUHP.
“Apabila terbukti bersalah, terduga pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun,” kuncinya.














