Sulseltimes.com, Makassar, Kamis, 03/09/2026 — Polres Bantaeng bersama Polda Sulsel menangkap terduga pelaku pembunuhan Rudy Anto di Kabupaten Gowa saat pelaku berusaha melarikan diri menuju Kota Makassar.
- Pelaku Syarifuddin alias Sewang (40) ditangkap di Gowa
- Korban Rudy Anto (53) tewas ditusuk parang di Bantaeng
- Motif utang Rp 6 juta dan pengaruh minuman keras
- Penangkapan oleh gabungan Polres Bantaeng dan Polda Sulsel
- Pelaku diamankan beserta barang bukti parang dan mobil pick-up
Penangkapan Syarifuddin alias Sewang (40) dilakukan tim gabungan Unit Reskrim Khusus (URC) Resmob Polres Bantaeng dan URC Resmob Polda Sulsel di Jalan Poros Limbung, Kelurahan Kalebajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Rabu (2/9).
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Andi Aldiansyah, mengonfirmasi penangkapan tersebut melalui keterangan resmi.
“Pelaku berhasil ditangkap di wilayah Gowa saat hendak kabur ke Makassar,” kata AKP Andi Aldiansyah, Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Kamis, 03/09/2026.
Kronologi Kejadian dan Penangkapan
Kejadian pembunuhan terjadi di rumah korban yang berlokasi di BTN Nelayan, Desa Pajukukang, Kecamatan Pajukukang, Bantaeng, Selasa (1/9) malam. Jasad Rudy Anto (53) ditemukan oleh istrinya, Sunni (55), bersimbah darah di ruang tamu akibat tusukan senjata tajam.
Usai menerima laporan, polisi segera mengolah tempat kejadian perkara (TKP) dan melacak keberadaan pelaku. Pelaku diketahui sempat mampir ke Kabupaten Jeneponto untuk menjemput ibunya, kemudian melarikan diri menggunakan mobil pick-up Grand Max warna hitam menuju arah Makassar sebelum dihadang petugas di Gowa.
Motif Utang dan Barang Bukti
Berdasarkan pemeriksaan awal, motif pembunuhan didorong oleh emosi pelaku karena utang sebesar Rp 6 juta yang dipinjam korban sejak dua tahun lalu belum dilunasi. Pelaku mendatangi rumah korban untuk menagih, namun korban mengaku tidak memiliki uang.
“Pelaku yang saat itu di bawah pengaruh minuman keras jenis ballo langsung tersulut emosi,” kata AKP Andi Aldiansyah, Kamis, 03/09/2026.
Dalam kondisi mabuk, pelaku mencabut parang dan menyerang korban secara membabi buta. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban menderita belasan luka tusuk dan robek di kepala, leher, dada, ulu hati, hingga punggung.
Polisi kemudian mengamankan barang bukti sebilah parang yang disembunyikan pelaku di bawah pohon di samping rumah orang tuanya di Kampung Tombo-Tombolo, Jeneponto. Saat ini, pelaku bersama barang bukti parang dan unit mobil pick-up telah digelandang ke Mako Polres Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut.















