Berita

Gubernur Andi Sudirman Pastikan Tidak Ada Kenaikan BBNKB dan PBBKB di Sulsel

Avatar of Sulsel Times
0
×

Gubernur Andi Sudirman Pastikan Tidak Ada Kenaikan BBNKB dan PBBKB di Sulsel

Sebarkan artikel ini
Gubernur Andi Sudirman Pastikan Tidak Ada Kenaikan BBNKB dan PBBKB di Sulsel
Gubernur Andi Sudirman Pastikan Tidak Ada Kenaikan BBNKB dan PBBKB di Sulsel
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Makassar, Kamis, 27/08/2026 — Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menegaskan tidak ada kenaikan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di wilayah tersebut.

Ringkasnya…
  • Tidak ada kenaikan pajak BBNKB dan PBBKB
  • Tarif BBNKB tetap 7,5 persen dan PBBKB 7 persen
  • Gubernur Andi Sudirman dan Pansus DPRD Sulsel
  • Rapat Paripurna DPRD Sulsel, Rabu malam
  • Menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Keputusan tersebut disepakati dalam rapat paripurna DPRD Sulsel di Kantor Dinas Bina Marga dan Konstruksi Provinsi Sulsel, Rabu malam.

Scroll Kebawah
Advertisement

Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Saya sampaikan, tidak ada kenaikan pajak daerah,” kata Andi Sudirman, Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis, 27/08/2026.

Ia menyampaikan apresiasi kepada Tim Pansus, Badanggar, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta Ketua dan Wakil Ketua DPRD yang mendampingi proses pembahasan.

Pertimbangan Kondisi Masyarakat

Andi Sudirman menegaskan pembangunan harus berjalan namun kondisi masyarakat tetap prioritas utama.

“Kita ingin kebijakan pemerintah memberikan manfaat, bukan menambah beban masyarakat,” lanjutnya.

Usulan Kenaikan Ditolak

Sebelumnya terdapat usulan penyesuaian tarif BBNKB dari 7,5 persen menjadi 10 persen dan PBBKB dari 7 persen menjadi 9 persen.

Usulan tersebut tidak dilanjutkan setelah pembahasan bersama Pemprov dan DPRD Sulsel.

Wakil Ketua Pansus Ranperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024, Andi Anwar Purnomo dari Fraksi PKB, menyatakan tim Pansus menyepakati tidak melakukan perubahan tarif.

“Ini bukti bahwa Pak Gubernur sangat peka akan kondisi masyarakat kita di Sulawesi Selatan,” kata Andi Anwar, Wakil Ketua Pansus Ranperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024, Kamis, 27/08/2026.

Ia menilai kebijakan ini menunjukkan perhatian Pemprov terhadap kemampuan masyarakat di tengah tantangan ekonomi.

“Mungkin Sulsel satu-satunya provinsi yang tidak melakukan penyesuaian terhadap kenaikan pajak daerah dan retribusi sesuai UU HKPD,” pungkasnya.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *