Hukum & Peristiwa

Bawa Kabur Motor Teman Kencan, Pria 42 Tahun Ditangkap di Makassar

Avatar of Sulsel Times
0
×

Bawa Kabur Motor Teman Kencan, Pria 42 Tahun Ditangkap di Makassar

Sebarkan artikel ini
Bawa Kabur Motor Teman Kencan, Pria 42 Tahun Ditangkap di Makassar
Bawa Kabur Motor Teman Kencan, Pria 42 Tahun Ditangkap di Makassar
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Makassar, Senin, 10/08/2026 — Pria berinisial AS (42) ditangkap polisi di Makassar setelah membawa kabur sepeda motor milik teman kencannya. Motor itu dipinjam dengan dalih berbelanja ke pasar di Kabupaten Kolaka, lalu dijual di Morowali.

Ringkasnya…
  • Pria AS (42) diamankan di Makassar
  • Motor korban dijual Rp4,6 juta
  • Tim URC Resmob Polda Sulsel memburu pelaku
  • Penangkapan di Jalan Letjen Hertasning, Makassar
  • Pelaku diserahkan ke Polres Kolaka
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

AS diamankan Tim URC Resmob Polda Sulsel di Jalan Letjen Hertasning, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Penangkapan dilakukan pada Jumat lalu.

Scroll Kebawah
Advertisement

Penangkapan dimulai dari permintaan bantuan Polres Kolaka. Tim URC Resmob Polda Sulsel lalu memburu pelaku yang diketahui berada di Makassar.

“Pelaku berhasil diamankan oleh URC Resmob Polda Sulsel yang memback up Polres Kolaka di Kota Makassar,” kata Kompol Wawan Suryadinata, Senin, 10/08/2026.

Modus Pinjam Motor untuk ke Pasar

Aksi penggelapan terjadi di sebuah hotel di Jalan Kadue, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka. Korban yang baru mengenal AS diminta meminjamkan sepeda motor dengan alasan mengambil barang di Pasar Raya Kolaka.

“Pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan mengambil barang di Pasar Raya Kolaka. Namun setelah membawa motor tersebut, pelaku tidak kembali,” ucap Wawan.

Pengakuan Pelaku dan Nasib Motor

AS mengakui telah menggelapkan motor korban. Polisi juga memperoleh keterangan bahwa keduanya adalah teman kencan sesama jenis yang dikenalkan melalui aplikasi.

“AS menerangkan bahwa dirinya dan korban merupakan teman kencan sesama jenis yang dikenalnya melalui aplikasi dengan tarif kencan Rp200 ribu per malam dan membawa motor korban dengan modus akan berbelanja ke pasar,” ungkap Wawan.

Setelah membawa motor korban, AS menuju Morowali. Motor tersebut lalu dijual kepada seseorang seharga Rp4,6 juta.

“Pelaku menerangkan bahwa setelah ia berhasil mendapatkan motor milik korban selanjutnya menuju Morowali dan menjual motor korban seharga Rp4,6 juta,” jelas Wawan.

Uang hasil penjualan dipakai AS untuk kebutuhan pribadi. Mulai dari membayar kos, makan, hingga bermain judi online.

“Uang hasil dari menjual motor milik korban, ia gunakan untuk keperluan pribadi, membayar kos, makan dan bermain judi online,” tandasnya.

Setelah diinterogasi di Posko Resmob Polda Sulsel, AS diserahkan ke Polres Kolaka. “Penyerahan ini dilakukan agar proses hukum terhadap pelaku dapat dilanjutkan oleh penyidik Polres Kolaka,” kuncinya.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *