Hukum & Peristiwa

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Brankas Masjid Al-Markaz di Makassar

Avatar of Sulsel Times
0
×

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Brankas Masjid Al-Markaz di Makassar

Sebarkan artikel ini
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Brankas Masjid Al-Markaz di Makassar
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Brankas Masjid Al-Markaz di Makassar
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Makassar, Kamis, 24/09/2026 — Satreskrim Polrestabes Makassar mengungkap kasus pencurian brankas di Masjid Al-Markaz Al-Islami, Makassar.

Ringkasnya…
  • Pelaku Aidil (19) ditangkap di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara
  • Kerugian akibat pencurian sekitar Rp75 juta
  • Pelaku juga diduga mencuri di masjid lain
  • Polisi masih mengejar pelaku lain yang terlibat
  • Pelaku mengakui uang digunakan untuk membeli sabu dan judi online
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa kasus pencurian brankas di Masjid Al-Markaz Al-Islami, Jalan Al Markaz Al Islami, Kelurahan Timungan Lompoa, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, telah diungkap.

Scroll Kebawah
Advertisement

Pelaku, Aidil (19), asal Kabupaten Konawe, ditangkap di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, setelah beberapa minggu melarikan diri.

Arya Perdana menjelaskan, pelaku memanfaatkan situasi masjid yang sepi pada malam hari untuk mengangkat brankas berisi uang sekitar Rp75 juta.

Dari penyelidikan, pelaku tidak hanya beraksi di Masjid Al-Markaz, tetapi juga diduga mencuri di masjid lainnya.

Polisi masih mengejar pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.

Aidil mengakui sebagai eksekutor utama, dan mengatakan bahwa uang tersebut digunakan untuk membeli sabu dan judi online.

Pelaku kini berada di sel tahanan Mapolrestabes Makassar dan dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, tentang tindak pidana pencurian.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *