Hukum & Peristiwa

Polisi Tangkap Lima Pelaku Perang Kelompok di Kakatua Makassar, Satu Tewas dan Kapolsek Terluka

Avatar of Sulsel Times
0
×

Polisi Tangkap Lima Pelaku Perang Kelompok di Kakatua Makassar, Satu Tewas dan Kapolsek Terluka

Sebarkan artikel ini
Polisi Tangkap Lima Pelaku Perang Kelompok di Kakatua Makassar, Satu Tewas dan Kapolsek Terluka
Polisi Tangkap Lima Pelaku Perang Kelompok di Kakatua Makassar, Satu Tewas dan Kapolsek Terluka
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Makassar, Minggu, 08/11/2026 — Polisi berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku perang kelompok di Jalan Kakatua II, Kelurahan Parang, Kecamatan Mamajang, yang mengakibatkan seorang warga tewas dan Kapolsek Mamajang terluka anak panah.

Ringkasnya…
  • Lima terduga pelaku perang kelompok di Jalan Kakatua II berhasil ditangkap polisi
  • Peristiwa menyebabkan Irwan Azis (51) meninggal dunia dan Kapolsek Mamajang AKP Tri Wahyu Husada Andromeda terluka
  • Penangkapan berlangsung di dua lokasi di Kabupaten Gowa dan Kota Makassar
  • Polisi menyita lebih dari 50 anak panah busur dan satu ketapel sebagai barang bukti
  • Kelima terduga pelaku diserahkan ke Polrestabes Makassar untuk proses hukum
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Jatanras Polrestabes Makassar, dan Polsek Mamajang pada Sabtu kemarin. Kelima terduga pelaku diamankan di dua lokasi berbeda.

Scroll Kebawah
Advertisement

Dua orang, masing-masing berinisial SR alias G (48) dan GJ alias J (28), ditangkap di wilayah Kabupaten Gowa. Tiga lainnya, SD alias TT (22), TO alias TM (17), dan MR alias R (19), diamankan di wilayah Kota Makassar.

Kronologi Peristiwa dan Korban

Panit III Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Ipda Irzal Makkarawa, menyatakan penangkapan berkaitan dengan dua laporan polisi di Polrestabes Makassar. Kedua kasus itu adalah penganiayaan yang menewaskan warga dan penyerangan terhadap Kapolsek Mamajang.

“Lima terduga pelaku terkait dua laporan polisi di Polrestabes Makassar berhasil kami amankan. Satu kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia akibat terkena busur, dan satu kasus yang mengakibatkan Kapolsek Mamajang terkena anak busur di betis sebelah kanan,” kata Irzal, Minggu, 08/11/2026.

Bentrokan terjadi pada Rabu malam melibatkan dua kelompok pemuda dari Lorong 3 dan Lorong 4 di Jalan Kakatua 2. Perselisihan awal antara anak muda kemudian melebar menjadi perang kelompok massal.

Korban jiwa adalah Irwan Azis (51), buruh harian yang meninggal akibat anak panah menusuk leher. Kapolsek Mamajang, AKP Tri Wahyu Husada Andromeda, terluka anak panah tertancap di betis kanan saat melerai massa. Ia dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.

Peran Pelaku dan Barang Bukti

Berdasarkan penyidikan, kelima terduga pelaku memiliki peran berbeda. Ada yang menyiapkan minuman keras, ada yang menyiapkan anak panah busur, dan ada yang menjadi eksekutor pelontar busur.

“Ada yang bertugas menyiapkan minuman, ada yang menyiapkan anak panah atau busur, dan ada yang menjadi eksekutor yang melontarkan busur saat perang kelompok,” jelas Irzal.

Polisi menyita lebih dari 50 anak panah busur dan satu ketapel. Sebagian anak panah diduga dibuat dari paku yang dimodifikasi. Beberapa lainnya diduga merupakan barang rampasan dari bentrokan sebelumnya yang disimpan di rumah terduga pelaku.

Proses Penanganan dan Tindak Lanjut

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Jafar Achmad, sebelumnya membenarkan kejadian tersebut. Ia menegaskan kepolisian mengutuk keras aksi tawuran yang menimbulkan korban jiwa.

Situasi baru terkendali setelah personel gabungan Jatanras, Brimob, dan Satuan Samapta Polrestabes Makassar turun ke lokasi dipimpin Kabag Ops Polrestabes Makassar Kompol Eddy Sumantri.

Kelima terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polrestabes Makassar. Mereka akan diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Selanjutnya kelima terduga pelaku kami serahkan ke Polrestabes Makassar di mana untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutur Irzal.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *