Hukum & Peristiwa

Polres Parepare Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Dua Pelaku Diamankan

Avatar of Sulsel Times
0
×

Polres Parepare Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Dua Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polres Parepare Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Dua Pelaku Diamankan
Polres Parepare Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Dua Pelaku Diamankan
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Parepare, Selasa, 15/09/2026 — Polres Parepare membongkar praktik penyalahgunaan dan niaga BBM bersubsidi jenis Pertalite dengan mengamankan dua pelaku beserta ratusan liter bahan bakar dan puluhan barcode pengisian.

Ringkasnya…
  • Dua pelaku berinisial D dan T diamankan
  • 578 liter Pertalite dan 120 liter disita
  • Kapolres Parepare AKBP Phunny Mahendra Borniawan
  • Kota Parepare, Selasa 15/09/2026
  • Ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Kasus ini terungkap di tengah maraknya antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU wilayah Sulawesi Selatan, khususnya di Kota Parepare. Polres Parepare merespons kondisi tersebut dengan kombinasi langkah preventif, preemtif, dan represif di lapangan.

Scroll Kebawah
Advertisement

“Beberapa hal yang perlu saya sampaikan yaitu kita ketahui bersama bahwasanya saat ini akhir-akhir ini masyarakat banyak yang telah mengantri di SPBU-SPBU khususnya di wilayah Sulawesi Selatan dan lebih khusus lagi di wilayah Parepare ini. Oleh karena itu, kami dari jajaran Polres Parepare telah melakukan upaya-upaya, yaitu upaya-upaya preventif dan represif,” ujar Kapolres Parepare AKBP Phunky Mahendra Borniawan, Selasa, 15/09/2026.

Detail Penangkapan Dua Pelaku

Pelaku pertama berinisial D ditangkap di SPBU Pertamina Patung Pemuda, Jalan Bau Massepe, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare. Pria berprofesi wiraswasta ini berkeliling memborong BBM Pertalite mulai dari Kabupaten Pinrang, Kota Parepare, hingga Kabupaten Barru menggunakan 18 barcode berbeda.

Dalam sekali pengisian di SPBU, pelaku menyedot BBM dari tangki mobil Toyota Avanza hitam miliknya menggunakan pompa kecil ke dalam 18 jerigen yang disiapkan di dalam kendaraan. Dari tangan D, polisi menyita barang bukti berupa 578 liter Pertalite dalam 18 jerigen, 18 lembar barcode, serta mobil operasional. BBM tersebut rencananya akan dibawa ke Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, untuk diperjualbelikan kembali dengan harga lebih tinggi.

Sementara itu, pelaku kedua berinisial T diamankan saat melakukan pengisian BBM berulang di SPBU Ujung Bulu, Kota Parepare. Pelaku bergerak dari Kabupaten Wajo menggunakan mobil Avanza putih yang tangkinya telah dimodifikasi.

Pelaku T melakukan pengisian sebanyak tiga kali dalam sehari dengan nilai Rp400.000 per transaksi menggunakan dua barcode berbeda. Polisi menyita 120 liter Pertalite yang rencananya akan dijual kembali ke Kabupaten Wajo seharga Rp12.000 per liter.

Upaya Pencegahan dan Penindakan Hukum

Guna memastikan situasi kondusif di SPBU, Polres Parepare mengerahkan 76 personel gabungan dari unsur Satreskrim, Satintelkam, Satlantas, Satsamapta, Polsek jajaran, hingga Sipropam untuk mengawal dan mengamankan aktivitas pelayanan di tujuh SPBU yang tersebar di wilayah Kota Parepare.

Kapolres menegaskan bahwa penindakan hukum ini bertujuan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan pribadi di tengah kesulitan masyarakat mengakses BBM bersubsidi.

“Kami sampaikan juga bahwasanya upaya represif yang saat ini kita lakukan, itu merupakan efek deterren bagi para pelaku yang berniat atau calon pelaku yang berniat ingin melakukan kegiatan pelanggaran yang serupa sehingga bisa mencegah niat dan kesempatan daripada calon-calon pelanggar,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *