Hukum & Peristiwa

Sat Polair Polres Pelabuhan Makassar Gagalkan Aksi Bom Ikan, Dua Pelaku Ditangkap

Avatar of Sulsel Times
0
×

Sat Polair Polres Pelabuhan Makassar Gagalkan Aksi Bom Ikan, Dua Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Sat Polair Polres Pelabuhan Makassar Gagalkan Aksi Bom Ikan, Dua Pelaku Ditangkap
Sat Polair Polres Pelabuhan Makassar Gagalkan Aksi Bom Ikan, Dua Pelaku Ditangkap
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Makassar, Rabu, 29/07/2026 — Sat Polair Polres Pelabuhan Makassar berhasil menggagalkan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Pulau Kodingareng Keke dan menahan dua pelaku beserta barang bukti.

Ringkasnya…
  • Sat Polair Polres Pelabuhan Makassar gagalkan bom ikan
  • Dua pelaku ditangkap di Pulau Kodingareng Keke
  • Barang bukti pupuk dan kompresor diamankan
  • Pelaku disangkakan melanggar UU Perikanan
  • Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1,2 miliar
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Operasi Berbasis Laporan Masyarakat

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas bom ikan yang meresahkan di perairan Kepulauan Kodingareng.

Scroll Kebawah
Advertisement

Kasat Polair IPTU Muh. Zulfikar memerintahkan Kanit Gakkum IPDA Sudiruddin beserta personel untuk melaksanakan patroli dan penyelidikan di lokasi tersebut.

Saat patroli berlangsung petugas menemukan dua orang yang diduga sedang melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.

“Menindaklanjuti informasi tersebut kami melakukan patroli dan menemukan pelaku di lokasi,” kata IPTU Muh. Zulfikar, Kasat Polair Polres Pelabuhan Makassar, Rabu, 29/07/2026.

Barang Bukti dan Identitas Pelaku

Kedua pelaku diketahui berinisial SD alias Cudding dan FI alias Faje.

Pemeriksaan terhadap perahu milik pelaku mengungkap empat botol plastik berisi pupuk diduga bahan bom ikan.

Petugas juga menemukan satu jeriken plastik berisi pupuk dan satu unit kompresor lengkap selang untuk menyelam.

“Seluruh barang bukti ditemukan di atas perahu milik pelaku dan diamankan ke Mako Sat Polair untuk proses penyidikan,” ujar IPTU Muh. Zulfikar, Rabu, 29/07/2026.

Ancaman Hukum dan Dampak Lingkungan

Kasat Polair menegaskan penggunaan bahan peledak melanggar Pasal 84 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 jo UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar.

Praktik ini merusak terumbu karang membunuh biota laut dan mengancam keberlangsungan sumber daya perikanan.

“Bom ikan adalah kejahatan terhadap lingkungan dampaknya berlangsung puluhan tahun kami akan terus tingkatkan penegakan hukum,” tegas IPTU Muh. Zulfikar, Rabu, 29/07/2026.

Polisi Tingkatkan Patroli dan Imbau Partisipasi Masyarakat

Kasubsipenmas Aipda Adil mengajak nelayan dan warga pesisir menjaga kelestarian laut dengan tidak melakukan praktik merusak.

“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan laut dan melaporkan aktivitas illegal fishing,” ujar Aipda Adil, Kasubsipenmas Polres Pelabuhan Makassar, Rabu, 29/07/2026.

Saat ini kedua pelaku menjalani pemeriksaan intensif di Sat Polair Polres Pelabuhan Makassar.

Penyidik terus mendalami asal usul bahan peledak dan kemungkinan jaringan illegal fishing lain.

Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polres Pelabuhan Makassar melindungi sumber daya kelautan demi keberlanjutan generasi mendatang.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *