Hukum & Peristiwa

Roy Suryo Jalani Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi di PN Jaktim, Dakwaan Dibacakan Hari Ini

Avatar of Sulsel Times
0
×

Roy Suryo Jalani Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi di PN Jaktim, Dakwaan Dibacakan Hari Ini

Sebarkan artikel ini
Roy Suryo Jalani Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi di PN Jaktim, Dakwaan Dibacakan Hari Ini
Roy Suryo Jalani Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi di PN Jaktim, Dakwaan Dibacakan Hari Ini
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Jakarta, Kamis, 17 September 2026 — Roy Suryo menjalani sidang perdana perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 17 September 2026, dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum.

Ringkasnya…
  • Roy Suryo menjalani sidang perdana perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Jokowi
  • Perkara terdaftar dengan nomor 300/Pid.B/2026/PN JKT.TIM
  • Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 17 September 2026
  • Agenda perdana berupa pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum
  • Sidang pokok perkara dimulai setelah rangkaian lima praperadilan yang diajukan Roy Suryo
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Berdasarkan jadwal perkara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, persidangan dijadwalkan berlangsung di Ruang Sidang Utama.

Scroll Kebawah
Advertisement

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Immanuel Tarigan membenarkan bahwa agenda sidang pertama adalah pembacaan dakwaan.

“Iya benar, agenda pembacaan dakwaan hari Kamis pukul 10.30 WIB di ruang sidang utama,” kata Immanuel Tarigan.

Perkara Roy tercatat dengan nomor 300/Pid.B/2026/PN JKT.TIM.

Sidang ini menandai dimulainya pemeriksaan pokok perkara setelah proses hukum sebelumnya berlangsung melalui tahap penyidikan, pelimpahan perkara, serta sejumlah permohonan praperadilan.

Sidang Masuk Pokok Perkara

Jaksa penuntut umum dijadwalkan membacakan surat dakwaan yang menjadi dasar pemeriksaan perkara terhadap Roy Suryo.

Perkara tersebut berkaitan dengan laporan Joko Widodo mengenai dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dalam polemik tudingan terhadap keaslian ijazahnya.

Status Roy kini merupakan terdakwa setelah berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Majelis hakim selanjutnya akan memeriksa dakwaan, tanggapan pihak terdakwa apabila diajukan, serta alat bukti dan keterangan para pihak dalam tahapan persidangan berikutnya.

Roy sebelumnya menyatakan siap menghadapi sidang pokok perkara dan akan menggunakan hak pembelaannya melalui proses persidangan.

Pernyataan maupun klaim mengenai keaslian ijazah yang disampaikan para pihak tetap menjadi bagian dari materi yang harus diuji melalui proses hukum dan pembuktian di persidangan.

Lima Praperadilan Sebelum Sidang Perdana

Sebelum sidang pokok perkara dimulai, Roy tercatat telah menempuh lima kali permohonan praperadilan berkaitan dengan proses hukum yang dijalaninya.

Praperadilan kelima berfokus pada permohonan ganti rugi atas tindakan upaya paksa yang sebelumnya dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 15 September 2026, mengabulkan sebagian permohonan tersebut dan menetapkan ganti rugi sebesar Rp5 juta.

Jumlah itu lebih kecil dari permohonan Roy sebesar Rp206 juta.

Hakim menilai sebagian klaim kerugian materiil tidak didukung bukti yang cukup konkret.

Putusan praperadilan tersebut tidak memutus pokok perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang kini diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Persidangan pokok perkara akan menjadi forum untuk menguji surat dakwaan jaksa, bukti, keterangan saksi, serta pembelaan terdakwa sesuai hukum acara pidana.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *