Hukum & Peristiwa

MK Batasi Diskresi Perubahan APBN, Pergeseran Belanja Strategis Wajib Disetujui DPR

Avatar of Sulsel Times
0
×

MK Batasi Diskresi Perubahan APBN, Pergeseran Belanja Strategis Wajib Disetujui DPR

Sebarkan artikel ini
MK Batasi Diskresi Perubahan APBN, Pergeseran Belanja Strategis Wajib Disetujui DPR
MK Batasi Diskresi Perubahan APBN, Pergeseran Belanja Strategis Wajib Disetujui DPR
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Jakarta, Kamis, 17 September 2026 — Mahkamah Konstitusi membatasi diskresi pemerintah dalam mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan mewajibkan persetujuan DPR untuk perubahan yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi.

Ringkasnya…
  • MK mengabulkan sebagian uji materi UU APBN 2026 dalam Putusan Nomor 100/PUU-XXIV/2026
  • Perubahan belanja pemerintah pusat yang berdampak pada jumlah belanja menurut fungsi wajib mendapat persetujuan DPR
  • MK memberi tafsir bersyarat terhadap Pasal 8 ayat 5, Pasal 14 ayat 1 huruf b, dan Pasal 29 ayat 1 UU APBN 2026
  • Putusan dibacakan di Jakarta pada Rabu 16 September 2026
  • MBG Watch menilai putusan mempertegas batas penggunaan APBN untuk program prioritas pemerintah
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Putusan Nomor 100/PUU-XXIV/2026 dibacakan dalam sidang pleno terbuka pada Rabu, 16 September 2026.

Scroll Kebawah
Advertisement

Perkara tersebut menguji sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan perubahan mendasar terhadap jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi tidak dapat dilepaskan dari keterlibatan DPR.

Mahkamah menilai kewenangan pemerintah untuk melakukan perubahan anggaran bukan kewenangan yang tidak terbatas karena APBN ditetapkan bersama pemerintah dan DPR melalui undang-undang.

Perubahan Belanja yang Mendasar Harus Lewat DPR

MK memberi tafsir konstitusional bersyarat terhadap Pasal 8 ayat 5 UU APBN 2026.

Ketentuan tersebut sebelumnya membuka ruang perubahan rincian belanja pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden.

Setelah putusan MK, perubahan yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi harus memperoleh persetujuan DPR.

Mahkamah juga menegaskan kebijakan fiskal dalam situasi yang mengancam perekonomian nasional atau stabilitas sistem keuangan tetap harus berada dalam batas konstitusional.

Melalui penafsiran terhadap Pasal 29 ayat 1, langkah pemerintah yang berkaitan dengan pendapatan, belanja, atau pembiayaan anggaran untuk menghadapi kondisi tersebut harus mendapat persetujuan DPR.

MK tetap memberi ruang bagi pemerintah untuk bertindak cepat dalam keadaan mendesak, tetapi fleksibilitas tersebut tidak dapat digunakan untuk mengubah postur APBN secara mendasar tanpa pengawasan legislatif.

Mahkamah juga mengoreksi pemaknaan penggunaan Dana Desa dalam Pasal 14 ayat 1 huruf b.

Menurut MK, kebijakan pemerintah pusat yang menggunakan bagian Dana Desa harus dilaksanakan oleh pemerintah desa untuk mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.

MBG Watch Soroti Batas Penggunaan APBN

Permohonan perkara ini diajukan oleh Sajogyo Institute, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Muhammad Busyro Muqoddas, Agus Sarwono, dan Sabiq Muhammad.

Empat dari enam pemohon tergabung dalam koalisi masyarakat sipil MBG Watch.

Koalisi sejak awal mempersoalkan luasnya ruang pemerintah untuk menggeser dan memprioritaskan anggaran melalui instrumen eksekutif, termasuk dalam pembiayaan program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis.

Kuasa Hukum MBG Watch Muhamad Saleh menilai putusan tersebut memperjelas bahwa kebutuhan anggaran program prioritas tidak dapat menjadi alasan untuk menggeser belanja secara sepihak apabila perubahan itu berdampak mendasar pada APBN.

“MBG boleh menjadi program prioritas pemerintah, tapi APBN bukan dompet Presiden,” kata Muhamad Saleh, Kuasa Hukum MBG Watch, Rabu, 16 September 2026.

MK menegaskan perubahan anggaran yang telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden sebelum putusan diucapkan tetap sah.

Kewajiban persetujuan DPR berlaku terhadap perubahan anggaran setelah putusan tersebut diucapkan dan menjadi acuan untuk tahun-tahun anggaran berikutnya.

Dalam putusan ini, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyampaikan pendapat berbeda dan menilai permohonan seharusnya ditolak seluruhnya.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *