BeritaPolitik

MK Percepat Jadwal Putusan Sengketa Pilkada 2024: Gowa Bone Palopo Deg-degan!

Avatar of sulseltimes
1
×

MK Percepat Jadwal Putusan Sengketa Pilkada 2024: Gowa Bone Palopo Deg-degan!

Sebarkan artikel ini
MK Percepat Jadwal Putusan Sengketa Pilkada 2024: Gowa Bone Palopo Deg-degan!
Sidang Perkara PHPU Gubernur, Bupati dan Walikota (doc ist)
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com Makassar, 31 Januari — Mahkamah Konstitusi (MK) mengagetkan publik dengan memajukan jadwal penetapan hasil sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pilkada 2024 ke 4-5 Februari 2024, dari rencana awal 12-13 Februari.

Keputusan ini diumumkan langsung oleh Ketua Majelis Hakim MK Saldi Isra melalui siaran YouTube resmi MK, Kamis (30/1), dan berpotensi memengaruhi dinamika politik di sejumlah daerah, termasuk Sulawesi Selatan.

Percepatan Jadwal: Semua Pihak Wajib Hadir Tanpa Tambah Bukti

MK Percepat Jadwal Putusan Sengketa Pilkada 2024: Gowa Bone Palopo Deg-degan!
Sidang Perkara PHPU Gubernur, Bupati dan Walikota (doc ist)

Dalam pengumuman resminya, Saldi Isra menegaskan bahwa seluruh pemohon, termohon, dan pihak terkait wajib menghadiri sidang putusan di Jakarta.

“Semuanya akan dipanggil. Apakah yang akan lanjut atau tidak, dipanggil semua. Di sidang itulah nanti diberitahu, mana yang di-dismissal dan mana yang lanjut,” tegas Saldi.

Proses ini merupakan tahap dismissal (penolakan sementara) untuk menyaring perkara yang memenuhi syarat formil.

Bagi kasus yang diteruskan, MK akan membuka fase pembuktian, sedangkan perkara yang di-dismissal dinyatakan selesai.

“Bagi yang di-dismissal bisa bergabung ke pemerintah. Tidak perlu menambah bukti atau inzage lagi,” tambahnya.

Dampak ke Sulsel: 3 Daerah Masuk Daftar Sengketa

Berdasarkan data KPU Sulsel, tiga daerah di provinsi ini masuk dalam daftar sengketa Pilkada 2024 yang diawasi ketat MK, yaitu Kabupaten Gowa, Bone, dan Kota Palopo.

Konflik suara terutama terjadi di Gowa, di mana selisih calon petahana dan penantang hanya 1,2%.

“Putusan MK ini krusial untuk mencegah eskalasi ketegangan di tingkat akar rumput,” ujar Dr. Aisyah Rahman, pengamat hukum politik Universitas Hasanuddin, saat dihubungi Sulseltimes.com. Menurutnya, percepatan jadwal ini mungkin terkait tekanan publik agar proses rekonsiliasi politik segera dimulai.

Mekanisme Sidang: Larangan Pengajuan Bukti Baru

Saldi Isra mengingatkan bahwa pengajuan bukti baru dilarang kecuali bagi perkara yang lanjut ke tahap pembuktian.

“Nanti baru dibuka lagi kalau perkaranya lanjut. Untuk yang di-dismissal, cukup nikmati hasilnya,” tegasnya.

Kebijakan ini menuai pro-kontra.

Tim hukum salah satu paslon di Gowa yang enggan disebutkan namanya menyatakan, “Kami sudah siapkan 10 saksi kunci, tetapi MK membatasi ruang pembuktian. Ini perlu dikritisi.”

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *