Sulseltimes.com, Bandung, Jumat, 18 September 2026 — Polda Jawa Barat menangkap MSA alias Pseudo Vampire, pemuda 25 tahun di Bandung Barat yang menurut polisi telah melakukan sekitar 56 kali uji coba bahan peledak setelah mempelajari perakitan senjata dan bahan peledak secara otodidak sejak SMP.
- MSA alias Pseudo Vampire ditangkap Polda Jawa Barat di Parongpong, Bandung Barat pada 11 September 2026
- Polisi menyebut MSA melakukan sekitar 16 uji coba bahan peledak berdaya tinggi dan 40 uji coba berdaya rendah
- MSA diduga aktif dalam grup WhatsApp True Crime Community yang beranggotakan sekitar 29 orang
- Polisi menyatakan MSA mempelajari perakitan senjata dan bahan peledak secara otodidak sejak SMP melalui konten digital
- MSA dijerat pasal kepemilikan bahan peledak dan senjata api tanpa hak serta pasal terkait penghasutan
Kasus tersebut dipaparkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers di Mapolda Jabar pada Kamis, 17 September 2026.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan MSA diamankan di kawasan Desa Ciwaruga, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat pada Jumat, 11 September 2026.
Pengungkapan bermula dari patroli siber yang mendeteksi aktivitas di grup WhatsApp bernama True Crime Community.
Menurut polisi, MSA menggunakan nama samaran Pseudo Vampire dan menjadi salah satu anggota yang aktif membagikan konten terkait kejahatan ekstrem.
Polisi menyebut grup tersebut beranggotakan sekitar 29 orang dari berbagai daerah dan aktivitasnya masih didalami.
Polisi Ungkap 56 Kali Uji Coba Bahan Peledak
Hendra mengatakan penyidik menemukan dokumentasi yang menunjukkan MSA berulang kali melakukan uji coba bahan peledak.
Polisi mencatat sekitar 16 percobaan dengan daya ledak tinggi dan sekitar 40 percobaan dengan daya ledak lebih rendah.
Dengan demikian, total uji coba yang disebut penyidik mencapai sekitar 56 kali.
Sejumlah aktivitas tersebut direkam dalam bentuk foto dan video yang kemudian menjadi bagian dari barang bukti digital penyidik.
Kanit 1 Subdit 1 Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jabar AKP David Jou mengatakan MSA mempelajari perakitan senjata dan bahan peledak secara mandiri sejak masih duduk di bangku SMP.
“Dia belajar sendiri, otodidak dari YouTube. Belajarnya dari sejak SMP,” kata David Jou, Kamis, 17 September 2026.
MSA sehari-hari diketahui bekerja sebagai wirausaha sekaligus pengrajin kayu.
Polisi menyatakan aktivitas terkait bahan peledak tersebut tidak berhubungan dengan pekerjaan utamanya.
Penyidik juga masih mendalami motif MSA serta hubungan aktivitas digitalnya dengan anggota lain dalam grup True Crime Community.
Berdasarkan keterangan kepolisian yang tersedia, belum ada penjelasan bahwa MSA menjadi anggota organisasi teroris tertentu.
Polisi menyebut aktivitasnya dilakukan secara individual, meski komunikasi dan konten yang dibagikan di ruang digital tetap menjadi bagian dari penyidikan.
Senjata Rakitan hingga Bahan Kimia Disita
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas MSA.
Barang bukti tersebut antara lain bagian senjata api rakitan, amunisi, casing granat, perlengkapan pendukung, sekitar 13 jenis bahan kimia, serta sejumlah dokumentasi digital.
Polisi tidak hanya memeriksa barang fisik, tetapi juga video dan materi yang diduga dibuat atau dibagikan MSA melalui perangkat digital.
Penyidik menjerat MSA dengan Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan atau penguasaan senjata api, amunisi, dan bahan peledak tanpa hak.
Pasal tersebut membawa ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
MSA juga dijerat dengan Pasal 246 dan Pasal 247 KUHP terkait dugaan penghasutan serta penyebarluasan muatan penghasutan melalui sarana teknologi informasi.
Polda Jawa Barat menyatakan penyidikan masih berjalan untuk menelusuri motif, sumber barang, transaksi, hubungan dengan anggota grup lain, dan kemungkinan adanya tindak pidana lain.











