Sulseltimes.com, Makassar, Senin, 08/06/2026 — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel membongkar kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak dan liquefied petroleum gas bersubsidi di Kota Makassar.
- Pengungkapan kasus
- 18 ton LPG 3 kg dan 16 ton solar disita
- Ditreskrimsus Polda Sulsel
- Makassar
- Kerugian negara Rp7,9 miliar
Pengungkapan Kasus di Makassar
Petugas mengamankan barang bukti berupa 960 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram atau setara 18 ton.
Selain itu, polisi juga menyita 16 ton bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi.
Seorang terduga pelaku berinisial MR turut diamankan dalam operasi tersebut.
Pelaku diduga kuat berperan sebagai pengepul gas subsidi dari sejumlah pangkalan resmi.
Modus yang digunakan adalah memindahkan isi tabung gas subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kilogram.
Praktik ilegal ini dilakukan di sebuah gudang di wilayah Makassar.
Direktur Reskrimum Polda Sulsel menyatakan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat.
Apresiasi dari Gubernur Sulsel
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman memberikan apresiasi tinggi atas kinerja aparat.
“Kami mengapresiasi kinerja Ditreskrimsus Polda Sulsel dan jajaran atas komitmen serta sinergi yang kuat dalam memberantas kejahatan di sektor migas,” kata Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, Senin, 08/06/2026.
Ia menegaskan praktik curang ini sangat merugikan keuangan negara.
Penyalahgunaan subsidi juga dinilai merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menikmati harga terjangkau.
Gubernur meminta agar pelaku diproses hukum seberat-beratnya untuk memberikan efek jera.
Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kerugian negara ditaksir mencapai Rp7,9 miliar.
Angka tersebut merupakan akumulasi dari volume barang bukti yang diamankan.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan pelaku lain di luar Makassar.
Pemerintah Provinsi Sulsel berkomitmen untuk terus mendukung penuh upaya penegakan hukum di sektor energi.
Sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci utama dalam mengawal distribusi subsidi tepat sasaran.















