Sulseltimes.com, Makassar, Rabu, 23/07/2026 — Polsek Ujung Pandang meringkus tujuh pemuda tersangka pengeroyokan di Jalan Penghibur Makassar.
- Penangkapan 7 tersangka pengeroyokan
- 7 pemuda usia 17-30 tahun
- Polsek Ujung Pandang Kompol Muhammad Yusuf
- Rabu 22/7 Jalan Penghibur Makassar
- Tersangka diamankan untuk penyidikan lanjut
Kronologi Pengeroyokan Usai Pesta Miras
Peristiwa bermula dari perselisihan saat pesta minuman keras di Pantai Biru Jalan Tanjung Metro.
Korban Al Ikhlas Fitriadi dan rekan melihat perempuan mabuk ditinggalkan pria.
Niat menolong ditolak hingga terjadi cekcok mulut.
Kedua kelompok bertemu lagi di Jalan Metro Tanjung dan berujung mengejar hingga Jalan Penghibur.
Bentrokan fisik terjadi di depan Kios Semarang berubah menjadi pengeroyokan.
Korban menderita luka pelipis kanan dan melapor ke Polsek Ujung Pandang.
Proses Penangkapan dan Pengakuan
Kapolsek Ujung Pandang Kompol Muhammad Yusuf mengungkap penangkapan berlangsung pada Rabu 22/07/2026.
Tim Opsnal berhasil mengendus pelaku di kawasan Jalan Rajawali.
Ketujuh tersangka inisial MIF MKS A MA MAH R MRS diamankan tanpa perlawanan.
Seluruh tersangka mengakui melakukan pengeroyokan saat interogasi awal kata Kapolsek Ujung Pandang Kompol Muhammad Yusuf Rabu 22/07/2026.
Status Tersangka Saat Ini
Tersangka saat ini diamankan di Mako Polsek Ujung Pandang.
Penyidikan lanjut masih berlangsung untuk melengkapi berkas perkara.
Polisi memastikan hukum ditegakkan bagi pelaku kekerasan.












