Hukum & PeristiwaBerita

Kasus Pelecehan 32 Murid SD Makassar Berlangsung 2 Tahun, Pelaku Sempat Bebas Usai Laporan Dicabut Rp3 Juta

Avatar of Sulsel Times
0
×

Kasus Pelecehan 32 Murid SD Makassar Berlangsung 2 Tahun, Pelaku Sempat Bebas Usai Laporan Dicabut Rp3 Juta

Sebarkan artikel ini
Kasus Pelecehan 32 Murid SD Makassar Berlangsung 2 Tahun, Pelaku Sempat Bebas Usai Laporan Dicabut Rp3 Juta
Kasus Pelecehan 32 Murid SD Makassar Berlangsung 2 Tahun, Pelaku Sempat Bebas Usai Laporan Dicabut Rp3 Juta
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Makassar, Selasa, 21/07/2026 — Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 32 murid SD di Kecamatan Manggala terungkap sudah berlangsung dua tahun dengan pelaku sempat dibebaskan karena laporan dicabut.

Ringkasnya…
  • 32 murid SD korban pelecehan seksual
  • Kasus berlangsung 2 tahun di SDN Nipa-Nipa
  • Pelaku pemilik warung depan sekolah
  • Pelaku sempat bebas karena laporan dicabut Rp3 juta
  • Pelaku kini ditahan dan dijadikan tersangka
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Kronologi Kasus dan Pencabutan Laporan

Kasus pelecehan seksual melibatkan 32 murid SDN Nipa-Nipa Kecamatan Manggala terungkap sudah berlangsung selama dua tahun.

Scroll Kebawah
Advertisement

Pelaku adalah pemilik warung yang berada tepat di depan sekolah.

Setiap hari anak-anak berinteraksi dengan pelaku saat belanja di warung tersebut.

Pelaku sempat ditangkap setelah tiga orang pelapor melapor ke Polrestabes Makassar dan salah satu anak menjalani visum et repertum.

Namun pelaku dibebaskan karena salah satu pelapor mencabut laporannya.

Pencabutan laporan diduga karena pelaku memberikan uang sebesar Rp3 juta kepada pelapor.

“Yang cabut laporan ini dikasih uang Rp3 juta sama pelaku,” kata Ita Isdiana Anwar, Kepala DP3A Kota Makassar, Selasa, 21/07/2026.

DP3A Lakukan Pendampingan Bertahap

DP3A bersama UPTD PPA langsung turun memberikan pendampingan kepada para korban.

Pendampingan dilakukan secara bertahap karena jumlah korban yang banyak.

Setiap hari tim mendampingi lima orang korban untuk proses BAP.

Setiap korban didampingi oleh satu tim TRC hingga proses selesai.

Proses pendampingan sudah masuk hari ketiga.

Tujuan pendampingan agar pelaku kembali ditahan melalui laporan baru.

“Kami sudah koordinasi dengan Kanit PPA Polrestabes setiap hari kami bawa 5 anak,” kata Ita Isdiana Anwar, Kepala DP3A Kota Makassar, Selasa, 21/07/2026.

Pelaku Ditetapkan Jadi Tersangka

Polrestabes Makassar menegaskan pelaku saat ini masih ditahan.

Pelaku telah diubah statusnya menjadi tersangka.

“Saat ini sudah dalam proses pemeriksaan dan telah dijadikan tersangka,” kata Kompol Wahiduddin, Kasi Humas Polrestabes Makassar, Selasa, 21/07/2026.

Polisi masih mendalami kebenaran jumlah korban 32 orang.

Polisi menunggu jika masih ada korban lain yang ingin melapor.

“Kami masih menunggu adanya korban lain kami masih mendalami soal 32 korban,” kata Kompol Wahiduddin, Kasi Humas Polrestabes Makassar, Selasa, 21/07/2026.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *