Sulseltimes.com, Makassar, Rabu, 19/08/2026 — Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menunjuk Prof. dr. Budu, Ph.D., Sp.M.(K) sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX efektif 18 Agustus 2026.
- Penunjukan Prof Budu jadi Plt Kepala LLDIKTI Wilayah IX
- Masa jabatan tiga bulan mulai 18 Agustus 2026
- Mendiktisaintek Brian Yuliarto menerbitkan Surat Perintah Nomor 150/DST/M.A3/KP.10.00/2026
- Keputusan diambil atas kekosongan jabatan pasca Dr Andi Lukman pindah ke UNIMA
- Prof Budu merupakan profesor Unhas dan Ketua Umum PP PERDAMI
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 150/DST/M.A3/KP.10.00/2026.
Jabatan Kepala LLDIKTI Wilayah IX mengalami kekosongan setelah Dr. Andi Lukman ditunjuk menjadi Kabiro Kepegawaian, Keuangan, Umum dan Administrasi di Universitas Negeri Manado (UNIMA).
Berdasarkan surat perintah tersebut, Prof. Budu menjalankan tugas selama tiga bulan mulai 18 Agustus 2026.
Profil Prof. dr. Budu, Ph.D., Sp.M.(K)
Prof. Budu tercatat sebagai profesor pada Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar dengan NIP 196612311995031009 dan pangkat Pembina Utama golongan IV/e.
Ia adalah profesor ilmu kesehatan mata (oftalmologi), dokter spesialis subspesialis katarak dan vitreoretina, serta Ketua Umum Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Mata Indonesia (PERDAMI).
Prof. Budu pernah menjabat Wakil Rektor Unhas, Dekan Fakultas Kedokteran Unhas, dan Dekan Sekolah Pascasarjana Unhas. Ia juga pakar pendidikan kedokteran (Medical Education) dan aktif melayani pasien di Rumah Sakit Mata JEC Orbita Makassar.
Dasar Hukum dan Kewajiban
Penunjukan didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil.
Dasar hukum lain meliputi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, serta Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sebagaimana diubah melalui Perpres Nomor 7 Tahun 2026.
Dalam menjalankan tugas, Prof. Budu diwajibkan berkonsultasi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dalam mengambil keputusan yang bersifat mengikat.
Ia juga wajib melaksanakan tugas secara seksama, penuh tanggung jawab, dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris Jenderal.
Surat perintah ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani Menteri Brian Yuliarto.






