Hukum & Peristiwa

Judi Online Jadi Motif, Pemuda 22 Tahun Ditangkap Usai Bobol Rumah Tetangga di Parepare

Avatar of Sulsel Times
0
×

Judi Online Jadi Motif, Pemuda 22 Tahun Ditangkap Usai Bobol Rumah Tetangga di Parepare

Sebarkan artikel ini
Judi Online Jadi Motif, Pemuda 22 Tahun Ditangkap Usai Bobol Rumah Tetangga di Parepare
Judi Online Jadi Motif, Pemuda 22 Tahun Ditangkap Usai Bobol Rumah Tetangga di Parepare
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Parepare, Jumat, 21/08/2026 — Polisi mengamankan pemuda berinisial AJ (22) diduga pencuri berulang di Kompleks Pasar Labukang dengan motif judi online dan faktor ekonomi.

Ringkasnya…
  • Pemuda AJ (22) diamankan Polsek Ujung
  • Diduga pencuri berulang di Kompleks Pasar Labukang
  • Motif judi online dan faktor ekonomi
  • Korban kerugian Rp5 juta
  • Terancam pasal pencurian pemberatan maksimal 7 tahun
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Unit Reskrim Polsek Ujung Polres Parepare mengamankan AJ, warga Kota Parepare, diduga berulang kali membobol rumah warga di kawasan Kompleks Pasar Labukang, Kecamatan Ujung.

Scroll Kebawah
Advertisement

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat resah dengan aksi pencurian berulang. “Dari pengaduan masyarakat, anggota Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan. Alhamdulillah, berkat gerak cepat anggota, pelaku berhasil diamankan,” kata Kapolsek Ujung AKP Sukri Abdullah, Jumat, 21/08/2026.

AJ diamankan di lokasi yang sama dan dibawa ke Polsek Ujung untuk proses hukum.

Motif Judi Online dan Faktor Ekonomi

Menurut Sukri, aksi pencurian dilatarbelakangi faktor ekonomi dan kecanduan judi online. “Motifnya pertama faktor ekonomi, kemudian yang bersangkutan juga bermain judi online. Sebagian hasil pencurian digunakan untuk judi online,” ungkapnya.

Dalam aksi terakhir, AJ diduga mengambil tas berisi uang tunai Rp5 juta milik tetangganya.

Modus Operandi dan Kasus Lain

Tak hanya mencuri, AJ diduga menghubungi korban mengaku menemukan dompet dan meminta uang sebagai imbalan pengembalian. Polisi mengembangkan informasi itu hingga mengamankan pelaku.

AJ juga mengaku pernah membobol toko di kawasan Pasar Labukang dan mengambil barang kebutuhan pokok. Polisi masih mendalami kemungkinan lokasi kejadian lain.

Penyidik menerapkan Pasal 467 dan 477 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan serta pasal perbuatan berlanjut. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Pasal yang diterapkan yaitu Pasal 467 dan 477 terkait pencurian dengan pemberatan, kemudian juga diterapkan pasal perbuatan berlanjut. Ancaman hukumnya tujuh tahun,” jelas Sukri.

Polsek Ujung mengimbau warga sekitar Pasar Labukang meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan aktivitas mencurigakan.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *