Berita

Buron Sejak 2025, Pelaku Perampasan Kalung Emas di Toraja Utara Diringkus di Parepare

Avatar of Sulsel Times
0
×

Buron Sejak 2025, Pelaku Perampasan Kalung Emas di Toraja Utara Diringkus di Parepare

Sebarkan artikel ini
Buron Sejak 2025, Pelaku Perampasan Kalung Emas di Toraja Utara Diringkus di Parepare
Buron Sejak 2025, Pelaku Perampasan Kalung Emas di Toraja Utara Diringkus di Parepare
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Makassar, Rabu, 19/08/2026 — Suryanto alias Anto (42), buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi di kediamannya di Kota Parepare.

Ringkasnya…
  • Suryanto alias Anto (42) ditangkap di Parepare
  • Barang bukti kalung emas 16 gram diamankan polisi
  • Polres Toraja Utara menetapkan Suryanto sebagai DPO
  • Penangkapan terjadi di Parepare, Rabu, 19/08/2026
  • Suryanto kini menjalani proses hukum lebih lanjut
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Tim Unit Respon Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara mengamankan Suryanto di Jalan Mayor Haddade, Desa Kampung Baru, Kecamatan Bacukiki Barat, Parepare.

Scroll Kebawah
Advertisement

Suryanto diburu setelah terlibat dalam perampasan kalung emas milik Damaris Rabung (55) di sebuah kios di Jalan Gajah, Kelurahan Pasele, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara.

Kronologi Perampasan Kalung Emas

Suryanto bersama rekannya berinisial SF mendatangi kios korban.

Salah satu pelaku berpura-pura membeli minuman dingin untuk memancing korban mendekati pagar.

Saat korban berada di dekat pagar, SF menarik paksa kalung emas yang melingkar di leher korban.

Korban berteriak meminta tolong hingga menarik perhatian warga sekitar.

Warga yang mengejar para pelaku berhasil mengamankan SF tidak lama setelah kejadian.

Dari tangan SF, polisi mengamankan kalung emas seberat 16 gram milik korban.

Sementara Suryanto yang berperan mengendarai sepeda motor berhasil melarikan diri dari kejaran warga.

Penangkapan di Parepare

Korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Toraja Utara.

Polisi kemudian menetapkan Suryanto sebagai DPO dan melakukan penyelidikan.

Berdasarkan informasi keberadaan pelaku di Kota Parepare, Tim URC Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara berkoordinasi dengan kepolisian setempat sebelum melakukan penangkapan.

Suryanto diamankan tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara IPTU Ruxon membenarkan penangkapan tersebut, Rabu, 19/08/2026.

Polisi menyebut Suryanto merupakan residivis kasus pencurian.

Penangkapan itu melengkapi pengungkapan perkara curas tersebut setelah satu pelaku lainnya lebih dahulu diamankan warga saat kejadian.

Saat ini, Suryanto telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Toraja Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *