Sulseltimes.com, Makassar, Jumat, 31/07/2026 — Tim URC Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar membekuk seorang pemuda berinisial A (21) atas dugaan mencuri jeriken solar dan dongkrak milik sopir truk tronton di Jalan Nusantara, Makassar. Satu terduga pelaku lain yang ikut beraksi masih dalam pengejaran polisi.
- Pelaku berinisial A usia 21 tahun ditangkap di Jalan Tarakan
- Barang bukti berupa jeriken 37 liter berisi solar dan dongkrak
- Korban bernama Firman, sopir truk tronton
- Lokasi kejadian di Jalan Nusantara, Kecamatan Wajo, Makassar
- Polisi masih memburu satu terduga pelaku lain
Aksi Pencurian Solar dan Dongkrak Truk
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan sopir truk bernama Firman (28), warga Jalan Sultan Abdullah, Kecamatan Tallo. Firman kehilangan satu jeriken berisi solar cadangan dan sebuah dongkrak miliknya.
Laporan tersebut ditindaklanjuti Tim URC Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/199/VII/2026/SPKT/Res Pelabuhan Makassar/Polda Sulsel.
Hasil penyelidikan mengarah ke salah satu terduga pelaku di Jalan Tarakan, Kecamatan Wajo. Tim yang dipimpin Kanit Opsnal Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar IPDA Dewa Yudha Pramana kemudian melakukan penangkapan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, aksi pencurian diduga terjadi saat pelaku melintas di Jalan Nusantara dan melihat truk tronton yang sedang terparkir. Di bagian belakang kendaraan, pelaku melihat satu jeriken berkapasitas 37 liter berisi solar cadangan serta sebuah dongkrak.
Melihat kondisi sekitar sepi, pelaku mengambil kedua barang tersebut sebelum meninggalkan lokasi. Korban kemudian menghubungi layanan darurat Hotline Polri 110.
Pengakuan Pelaku
Dari hasil interogasi, A mengakui melakukan aksi tersebut bersama seorang rekannya yang kini masih dikejar polisi. Pelaku juga mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian dengan modus serupa, yakni menyasar truk yang sedang berhenti atau terparkir.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar AKP Setiawan mengatakan keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari laporan cepat masyarakat melalui Hotline Polri 110.
“Laporan masyarakat melalui Hotline Polri 110 langsung kami tindak lanjuti. Tim URC Resmob bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan satu terduga pelaku beserta barang bukti,” kata Setiawan, Jumat, 31/07/2026.
Setiawan menyampaikan pelaku mengakui melakukan pencurian bersama rekannya yang masih buron. Penyidik masih mendalami pengakuan pelaku yang mengaku telah beberapa kali beraksi dengan cara serupa.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu jeriken berkapasitas 37 liter berisi solar dan satu dongkrak mobil. A bersama barang bukti kini diamankan di Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Tim URC Resmob masih terus memburu seorang terduga pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi penyidik,” tandas Setiawan.
Atas perbuatannya, A dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketentuan itu mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.














