Sulseltimes.com, Makassar, Selasa, 29/09/2026 — Seorang karyawan berinisial JP (52) ditangkap Polisi karena diduga menggadaikan mobil bosnya seharga Rp45 juta di Maros.
- JP (52) ditangkap di sebuah kos di Jalan Inspeksi Kanal Pampang, Panakkukang, Makassar
- Mobil digadaikan Rp45 juta kepada pria inisial D di Maros
- Transaksi gadai dilakukan tanpa administrasi dan surat perjanjian
- Polisi masih mengembangkan kasus, mencari D dan mobil
- Satu unit handphone diamankan dari tangan JP
Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Wawan Suryadinata mengatakan, JP meminjam mobil bosnya untuk keperluan pribadi. Korban meminjamkan kendaraan itu selama tiga hari karena menganggap JP sebagai keluarga. Namun, mobil tidak kunjung dikembalikan.
Hasil penyelidikan menunjukkan, JP menggadaikan mobil tersebut kepada pria inisial D. Transaksi dilakukan tanpa administrasi maupun surat perjanjian.
Tim Resmob Polda Sulsel bersama anggota Polres Bone mengamankan JP di sebuah kos di Jalan Inspeksi Kanal Pampang, Panakkukang, Makassar. Satu unit handphone juga diamankan dari tangan JP.
Berdasarkan informasi, mobil diduga masih berada di kawasan Pasar Carangki, Kelurahan Batangase, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros. Polisi masih mengembangkan kasus untuk mencari D dan kendaraan tersebut.
JP diserahkan kepada anggota Polres Bone untuk proses hukum lebih lanjut.















