Jerman menghapus tagihan pajak Adolf Hitler senilai Rp132 miliar setelah mengubah aturan pajaknya, menjadikan pemimpin Nazi itu satu-satunya tokoh modern yang menerima perlakuan khusus tersebut.
- Hitler’s tax bill of Rp132 billion was cancelled after Germany changed its tax law.
- The exemption was granted through the Enabling Tax Act, making Hitler the only modern historical figure to receive such treatment.
- Tax office chief Ludwing Mirre was promoted to head Germany’s tax authority and received a 41 % salary increase.
- Hitler’s wealth came mainly from Mein Kampf, earning about 1.2 million Reichsmark (≈US$8 million) in today’s value.
- The case highlights the irony of a leader avoiding taxes while the state sought higher revenue
Latar belakang dan upaya penghindaran pajak
Hitler mengumpulkan kekayaan dari buku Mein Kampf yang diterbitkan pada 1925. Buku tersebut terjual jutaan eksemplar di berbagai negara dan menghasilkan pendapatan sekitar 1,2 million Reichsmark (≈US$8 million) atau setara triliunan rupiah saat ini.
Saat menjabat kanselir, penghasilan tahunan Hitler sekitar 44 ribu Reichsmark, jauh di atas gaji guru yang hanya 4.800 Reichsmark. Meski demikian, Hitler menolak membayar pajak sekitar 600 ribu Reichsmark yang seharusnya dibayarkan.
Polisi pajak Munich berselisih dengan Hitler selama bertahun-tahun karena ia mengklaim mobil pribadi sebagai kendaraan perusahaan, mengurangi pencatatan aset, dan mengubah laporan keuangan.
Perubahan aturan dan penghapusan tagihan
Setelah berkuasa pada 1933, pemerintah Jerman mengeluarkan Undang‑Undang Pemberdayaan Pajak yang memungkinkan penghapusan tagihan pajak Hitler. Kantor pajak kemudian menghapus seluruh tagihan senilai Rp132 miliar dan menyatakan Hitler bebas dari kewajiban pajak seumur hidup.
Kepala kantor pajak Munich, Ludwing Mirre, yang disebut membantu Hitler dalam proses tersebut dipromosikan menjadi Kepala Kantor Pajak Jerman dan menerima kenaikan gaji sebesar 41 %.
Keputusan ini membuat Hitler tercatat sebagai satu-satunya orang dalam sejarah modern yang mendapatkan perlakuan tersebut, meskipun Jerman saat itu membutuhkan dana untuk pemulihan ekonomi dan ambisi politik rezim Nazi.
Ironisnya, pemimpin seharusnya menjadi contoh kontribusi bagi negara, tetapi kekuasaan Hitler justru menghapus kewajiban pajaknya.















