Bisnis

Purbaya: Tak Ada Tax Amnesty Kecuali Ada Perintah Presiden

Avatar of Sulsel Times
13
×

Purbaya: Tak Ada Tax Amnesty Kecuali Ada Perintah Presiden

Sebarkan artikel ini
purbaya tak ada tax amnesty kecuali ada perintah presiden
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Jakarta, Selasa, 12/05/2026 — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan menggelar program pengampunan pajak (tax amnesty) selama masa jabatannya, kecuali ada perintah langsung dari Presiden. Kebijakan ini diambil untuk melindungi pegawai pajak dari potensi celah transaksional.

“Saya melindungi teman-teman di pajak. Ke depan, kita tidak akan menjalankan lagi tax amnesty, kecuali ada perintah dari Bapak Presiden,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa, 12/05/2026.

Ringkasnya…
  • Menteri Keuangan tolak tax amnesty tanpa perintah presiden
  • Belum ada angka atau data spesifik
  • Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan
  • Pernyataan di Jakarta, Selasa 12/5/2026
  • Alasan melindungi pegawai pajak dari praktik transaksional
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Purbaya Tegaskan Tidak Ada Tax Amnesty Tanpa Perintah Presiden

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas menyatakan bahwa kebijakan tax amnesty tidak akan dijalankan lagi selama dirinya menjabat.

Pernyataan ini disampaikan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 12/05/2026.

Menurut Purbaya, langkah ini diambil untuk melindungi para pegawai pajak dari praktik yang berpotensi membuka celah transaksional yang merugikan.

“Jadi saya melindungi teman-teman di pajak. Ke depan, kita tidak akan menjalankan lagi tax amnesty, kecuali ada perintah dari Bapak Presiden,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa fokus utama saat ini adalah menjalankan kebijakan yang sudah ada secara disiplin dan berintegritas, sehingga pegawai dapat bekerja dengan tenang.

Kebijakan Pajak ke Depan

Penolakan terhadap tax amnesty ini menandakan komitmen Kementerian Keuangan untuk menjaga integritas sistem perpajakan. Dengan tidak adanya program pengampunan pajak, wajib pajak diimbau untuk patuh secara sukarela.

Purbaya menekankan bahwa kebijakan perpajakan harus berjalan konsisten dan transparan.

Pernyataan Menteri Keuangan ini menegaskan arah kebijakan fiskal yang lebih disiplin. Tax amnesty hanya akan dipertimbangkan jika ada perintah langsung dari Presiden, yang hingga saat ini belum diberikan. Masyarakat dan pelaku usaha diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan kebijakan ini.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *