NasionalHukum & Peristiwa

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Gibran Setara SMA, Sertifikat Kehadiran Bukan Bukti Lulus

Avatar of Sulsel Times
0
×

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Gibran Setara SMA, Sertifikat Kehadiran Bukan Bukti Lulus

Sebarkan artikel ini
Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan MK tentang ijazah Gibran setara SMA dalam sidang 6 Oktober 2026
Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan dokumen pendidikan Gibran pada sidang putusan 6 Oktober 2026. Foto tangkapan layar siaran MK, kiriman pengguna.
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026 — Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan bukti meyakinkan ijazah Gibran setara SMA atau sederajat dalam pemeriksaan dokumen pendidikan luar negerinya, tetapi tidak mendiskualifikasinya sebagai Wakil Presiden.

Ringkasnya…
  • MK tidak menemukan bukti meyakinkan ijazah luar negeri Gibran yang setara SMA atau sederajat
  • Certificate of attendance dinilai bukan bukti kelulusan
  • Kementerian menjelaskan penyetaraan berdasarkan keseluruhan riwayat pendidikan
  • Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dibacakan pada 6 Oktober 2026
  • Permohonan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Temuan itu tercantum dalam pertimbangan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang dibacakan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Scroll Kebawah
Advertisement

Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan penilaian Mahkamah terhadap dokumen pendukung surat penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

Dokumen tersebut mencakup certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

Mahkamah menilai dokumen itu belum membuktikan penyelesaian pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat sesuai persyaratan Undang-Undang Pemilu.

“Bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” demikian petikan pertimbangan tertulis MK mengenai certificate of attendance dan dokumen pendukung tersebut.

Ijazah Gibran Setara SMA dan Dasar Penyetaraan

Persoalan pendidikan Gibran berkaitan dengan syarat calon presiden dan wakil presiden dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ketentuan itu mensyaratkan pendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

MK membedakan bukti tamat pendidikan dengan penilaian kesetaraan pengetahuan.

Dalam putusan, Mahkamah menilai surat penyetaraan Gibran merupakan penyetaraan pengetahuan setara tamat SMK, sementara bukti tamat pendidikan luar negeri yang mendasarinya tidak ditemukan dalam pemeriksaan persidangan.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menjelaskan penyetaraan dilakukan dengan menilai keseluruhan perjalanan pendidikan Gibran.

Dalam sidang 2 Oktober 2026, Gogot Suharwoto selaku perwakilan kementerian menerangkan bahwa penilaian mempertimbangkan dokumen hasil belajar dari SLTP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School di Singapura, dan UTS Insearch di Australia.

Tim penilai membandingkan riwayat pembelajaran dan kompetensinya dengan pendidikan nasional.

Hasilnya dinilai sesuai dengan program keahlian akuntansi dan keuangan pada jenjang SMK.

Surat keterangan penyetaraan diterbitkan pada 6 Agustus 2019.

“Sedangkan dokumen pendidikan asli tetap merupakan dokumen yang diterbitkan oleh institusi pendidikan di luar negeri,” ujar Gogot dalam sidang MK, Jumat, 2 Oktober 2026.

Kementerian menjelaskan penyetaraan merupakan penilaian padanan pendidikan, bukan penerbitan ijazah atau penetapan kelulusan dari satuan pendidikan Indonesia.

Mengapa Gibran Tidak Didiskualifikasi?

Permohonan ini diajukan sejumlah pihak, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, dan Denny Indrayana.

Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden dan meminta diskualifikasi.

Namun, Mahkamah menilai perkara tersebut secara substansial tidak tepat lagi diselesaikan melalui mekanisme sengketa hasil Pilpres.

Gibran telah dilantik pada 20 Oktober 2024 sehingga tidak lagi menyandang status calon wakil presiden dalam tahapan Pemilu 2024.

“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir, Selasa, 6 Oktober 2026.

MK juga memeriksa keberatan mengenai batas waktu pengajuan perkara dan kedudukan hukum pemohon.

Meski diajukan setelah tenggat sengketa Pilpres, Mahkamah membenarkan pemeriksaan karena adanya keadaan khusus dan menolak keberatan mengenai tenggat tersebut.

Sebaliknya, keberatan mengenai kedudukan hukum pemohon dikabulkan.

Pemohon bukan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana disyaratkan untuk mengajukan sengketa hasil Pilpres.

“Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Putusan tersebut tidak mendiskualifikasi Gibran, sementara pertimbangan Mahkamah tetap mencatat belum ditemukannya bukti meyakinkan ijazah luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan tamat SMA atau sederajat.

MK menyatakan persoalan itu secara substansial menjadi ranah lembaga yang berwenang menilai keabsahan dan pemenuhan syarat menurut Undang-Undang Dasar 1945.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *