Hukum & PeristiwaNasional

Aqib Meninggal, Kepsek SDN 01 Kebondalem Dicopot, Polisi Ungkap Dua Siswa Diduga Terlibat

Avatar of Sulsel Times
7
×

Aqib Meninggal, Kepsek SDN 01 Kebondalem Dicopot, Polisi Ungkap Dua Siswa Diduga Terlibat

Sebarkan artikel ini
Aqib Meninggal, Kepsek SDN 01 Kebondalem Dicopot, Polisi Ungkap Dua Siswa Diduga Terlibat
Aqib Meninggal, Kepsek SDN 01 Kebondalem Dicopot, Polisi Ungkap Dua Siswa Diduga Terlibat
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Pemalang, Rabu, 7 Oktober 2026 — Kasus Aqib di SDN 01 Kebondalem Pemalang memasuki babak baru setelah kepala sekolah dicopot dan Polres Pemalang menyebut dua siswa kelas V diduga terlibat dalam kekerasan terhadap Muhammad Hasbi Al Aqib, siswa kelas 2 yang meninggal pada 30 September 2026.

Ringkasnya…
  • Kepala SDN 01 Kebondalem dicopot sejak 6 Oktober 2026
  • Polisi menyebut dua siswa kelas V diduga terlibat
  • Perkara naik ke tahap penyidikan
  • Dugaan kekerasan terjadi saat jam istirahat 12 September 2026
  • Hasil resmi autopsi masih ditunggu
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Pemerintah Kabupaten Pemalang menonaktifkan Kepala SDN 01 Kebondalem Erning Rustini sejak Selasa, 6 Oktober 2026.

Scroll Kebawah
Advertisement

Plt Bupati Pemalang Nurkholes menyebut keputusan tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban atas peristiwa yang terjadi di lingkungan sekolah sekaligus bagian dari upaya menjaga integritas pendidikan.

“Iya dinonaktifkan sejak kemarin,” kata Nurkholes, Plt Bupati Pemalang, Rabu, 7 Oktober 2026.

Pemerintah daerah juga masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan sebelum menentukan sanksi kepegawaian berikutnya.

Polisi Sebut Dua Siswa Kelas V Diduga Terlibat

Penanganan kasus Aqib kini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dan gelar perkara.

Wakapolres Pemalang Kompol Eddy Purnama Lillah mengatakan dua anak kini menjadi pihak yang diduga berhadapan dengan hukum dalam perkara tersebut.

“Anak yang diduga berhadapan dengan hukum ada dua orang,” kata Eddy dalam konferensi pers di Mapolres Pemalang, Senin, 5 Oktober 2026.

Kepolisian menyebut kedua anak tersebut merupakan siswa kelas V di sekolah yang sama dengan Aqib.

Polisi sebelumnya menerima informasi mengenai tiga anak yang diduga terlibat.

Namun setelah pemeriksaan saksi dan pendalaman keterangan, penyidik menyebut dugaan keterlibatan mengerucut kepada dua anak.

Dugaan kekerasan yang sedang didalami disebut terjadi pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIB saat jam istirahat.

Kasatreskrim Polres Pemalang AKP Faizal Wildan Umar Rela menyebut kejadian berlangsung di depan kamar mandi sekolah yang saat itu relatif sepi karena sebagian besar siswa berada di lapangan.

Seorang saksi anak disebut sempat melihat kejadian tersebut, tetapi kemudian pergi karena takut dan tidak langsung melaporkannya kepada guru.

Penyidik juga menegaskan sejauh pemeriksaan yang dilakukan tidak ditemukan tindakan pemalakan terhadap Aqib.

“Tidak ada tindakan pemalakan yang terjadi kepada korban,” kata Wildan, Senin, 5 Oktober 2026.

Menurut polisi, dugaan kekerasan sementara diduga bermula dari ketersinggungan dalam ucapan atau perbuatan antaranak.

Polisi menerapkan Pasal 80 ayat 2 atau ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Karena perkara melibatkan anak, pemeriksaan juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan pendampingan lembaga terkait.

Ucapan Aqib kepada Ibunya dan Hasil Autopsi yang Masih Ditunggu

Sebelum kondisi kesehatannya memburuk, Aqib sempat menyampaikan rasa takut kepada ibunya, Diah Indriyanti.

Diah mengatakan putranya meminta agar tidak terlambat dijemput dari sekolah pada Jumat, 11 September 2026.

“Mama, nanti jemputnya jangan lama. Aqib takut mau dipukulin,” kata Diah menirukan ucapan putranya, Senin, 5 Oktober 2026.

Menurut keterangan keluarga, beberapa hari kemudian Aqib juga bercerita pernah mengalami kekerasan di sekolah.

Keluarga menyebut Aqib mulai mengalami keluhan sakit pada bagian perut hingga akhirnya dibawa menjalani perawatan di RSUD dr M Ashari Pemalang pada 17 September 2026.

Aqib menjalani perawatan sekitar sembilan hari sebelum diperbolehkan pulang.

Setelah beberapa hari berada di rumah, kondisinya kembali memburuk dan keluarga berusaha membawanya ke rumah sakit pada 30 September 2026.

Aqib kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Jenazah Aqib diautopsi oleh tim Biddokkes Polda Jawa Tengah pada 1 Oktober 2026 untuk memastikan penyebab kematiannya.

Hingga perkembangan terbaru yang tersedia pada 7 Oktober 2026, hasil resmi autopsi belum diumumkan sebagai kesimpulan final yang menghubungkan dugaan kekerasan dengan kematian Aqib.

Karena itu, kepolisian masih mendalami rangkaian kejadian, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan forensik sebelum menyimpulkan penyebab pasti kematian korban.

Di sisi lain, pencopotan kepala sekolah dan naiknya perkara ke tahap penyidikan menjadi dua perkembangan penting dalam penanganan kasus Aqib di SDN 01 Kebondalem Pemalang.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *