Sulsel Times Makassar, 29 Desember 2024 — Beredar kabar dugaan pihak Polsekta Rappocini telah menangkap seorang pelaku penyimpan uang palsu, Mubin Natsir (MN), yang merupakan karyawan honorer dan warga Bukit Tamarunang, Kabupaten Gowa.
“Penangkapan oleh Polsekta Rappocini ini terbongkar setelah MN diketahui sebagai salah satu pelaku pengedar uang palsu yang viral di Kabupaten Gowa dalam Kampus 2 UIN Makassar,” ujar sumber berinisial TK kepada media, Rabu (25/12/2024).
Tempat kejadian penangkapan berada di New World Cafe Jl. Yusuf Daeng Ngawing No.1 Blok E19, Tidung, Rappocini, Makassar, pada tanggal 17 Oktober 2024 menjelang magrib.
“Barang bukti uang palsu yang berhasil diamankan dalam penangkapan tersebut mencapai kurang lebih Rp 100 juta. Namun, kuat dugaan bahwa pelaku dilepaskan dengan menyuap pihak Polsekta Rappocini sebesar Rp 300 juta, sehingga uang palsu terus beredar di masyarakat,” ucap TK.
“Jadi menurut informasi desas desus terkait penangkapan tersangka berinsial MN sudah terdengar sampai ke Polda sulsel, namun berusaha disembunyikan. Informasi ini bisa bocor dan sampai ke telinga media karena anggota sendiri yang menyampaikan terkait penangkapan pelaku pengedar uang palsu,” terang TK, sebelum penangkapan kedua kalinya.
MN kembali diamankan oleh Polres Gowa pada tanggal 9 Desember 2024 dengan kasus yang sama, namun kali ini barang buktinya lebih besar dan melibatkan lebih banyak pelaku.
“Kasus ini menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat mengenai penanganan yang dilakukan oleh Polsekta Rappocini. Penangkapan ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan transparan dalam memberantas peredaran uang palsu di wilayah tersebut,” jelasnya lagi.
Sementara itu, beberapa awak media berusaha keras untuk melakukan konfirmasi ke pihak Polsekta Rappocini melalui Kanit Reskrim dan Kapolsekta Rappocini, namun tidak mendapatkan respon sama sekali dan mirisnya Kapolsekta Rappocini melakukan pemblokiran nomor HP awak media.
Tidak sampai disitu, salah satu awak media terus melakukan upaya dengan mendatangi kantor Polsekta Rappocini bersama rekan-rekan media lainnya untuk melakukan konfirmasi terkait dugaan penangkapan tersangka MN yang diduga dilepas. Namun tetap usaha tersebut tetap gagal.
“Kapolsekta Rappocini dan Kanit Reskrim sedang tidak berada di kantor karena sedang melakukan kegiatan pengamanan demo. Demikian penyampaian salah seorang anggota Polsek Rappocini pada Jum’at (27/12/2024),” ungkap TK.
Kemudian rekan-rekan lain, tetap melakukan upaya konfirmasi dan akhirnya Kapolsekta Rappocini merespon salah satu rekan media online, melalui pesan singkat WA.
Dalam pesan singkatnya, Kapolsek Rappocini AKP Mustari menyampaikan terima kasih banyak dan mengatakan jika pihaknya sampai saat ini, tidak pernah tangani tersangka uang palsu.
“Apalagi terkait info pihaknya menerima uang dengan nilai Rp 300 juta, hal itu tidak benar. Jika kalian ingin mencari berita atau menulis berita dan info, yang pasti-pasti sajalah. Bukan berdasarkan kata katanya. Dan yang lebih penting, biasakan langsung ke TKP,” tegas AKP Mustari kepada awak media. (And)